Anis Yahya
Anis Yahya
  • Jan 16, 2021
  • 445

Polres Tegal Kota Tertibkan Pedagang Tak Patuhi Surat Edaran Walikota Tegal

Polres Tegal Kota Tertibkan Pedagang Tak Patuhi Surat Edaran Walikota Tegal
Polres Tegal Kota menertibkan para pelaku usaha Restaurant dan Warung tenda yang masih membandel abaikan Surat Edaran Walikota Tegal. (Jumat malam, 15/1)

Tegal - Sejumlah aparat Kepolisian Resort Tegal Kota semalam melakukan penertiban para Pedagang yang tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 443/001 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 terutama dibidang Kepariwisataan.

Sebagaimana diketahui, surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para pengelola tempat wisata, Karaoke, Spa / Panti Pijat, Restaurant / Rumah Makan / Cafe serta para Pengelola Hotel, telah mengatur jam operasional dalam kerangka penerapan protokol kesehatan seperti Restaurant / Warung Makan / Cafe dengan jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 Wib, serta pembatasan jumlah tamu 25 % dari kapasitas normal.

Meski demikian dari hasil operasi penertiban yang dipimpin Wakaplores Tegal Kota, Kompol H. Ahmadi, S.Ag masih ditemukan para pelaku usaha yang belum mengindahkan Surat Edaran Walikota Tegal tersebut.

" Banyak dari mereka yang mengaku belum mengetahui adanya Surat Edaran Walikota Tegal. Malam ini kita mengingatkan mereka untuk mematuhi dan mentaati protokol kesehatan untuk keselamatan bersama, " Ujar Wakapolres Tegal Kota Kompol H. Ahmadi, SAg pada jateng.indonesiasatu.co.id yang ditemui dilokasi penertiban, Jumat malam (15/1).

Ahmadi yang didampingi Kasat Binmas, AKP Didik Guntoro dan Kasat Intelkam, Iptu Suroyo dan sejumlah anggotanya menyisir sepanjang jalan protokol seperti jalan Ahmad Yani, jalan Diponegoro dan beberapa jalan lainnya yang nampak masih terdapat rumah makan yang buka dan menggelar tenda-tenda warung makan serta lesehan hingga jam 12 malam. Para anggota Polres Tegal Kota yang bergerak dari mulai pukul 08.00 Wib hingga 12 malam, selain meminta tutup restauran dan warung makan, juga membubarkan kerumunan orang disekitar warung lesehan. (Anis Yahya)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU