Tegal - .Setelah melewati beberapa kali masa persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal dalam sidang putusan, Selasa (12/1) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun pada Wasmad Edi Susilo atas pelanggaran tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony menyatakan Wasmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah.
" Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan, " Kata Toetik dalam amar putusannya.
Hanya saja hakim juga menetapkan vonis pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari terdapat putusan majelis hakim yang menentukan lain dalam perkara yang berbeda akibat perbuatan terpidana semasa vonis hukuman percobaan belum berakhir dalam kurun satu tahun kedepan.
" Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir, " Lanjut Toetik.
Baik Wasmad Edi Susilo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mendengarkan putusan tersebut dan menjawab pertanyaan majelis hakim, mereka menyatakan pikir-pikir.
Putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri lebih tinggi dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya Selasa (5/1) yang menuntut Wasmad Edi Susilo atau WES 4 (empat) bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 (dua) bulan penjara. Wasmad didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar konser dangdut saat hajatan sunatan dan pernikahan anaknya pada 23 September 2020 lalu.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tegal atas kasus pelanggaran UU No 6 Kekarantinaan Kesehatan setidaknya menjadi prototype di Kota Tegal bahkan di Indonesia selama bumi gonjang-ganjing ditengah Pandemi Covid-19.
" Ya kemungkinan iya tapi saya engga bilang seperti itu karena kita belum tahu secara persis apakah diluar daerah sudah pernah ada putusan seperti itu atau engga, " Ujar Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Djoni Witanto, SH, MH saat ditanya jateng.indonesiasatu.co.id mengenai keputusan bersejarah majelis hakim pengadilan negeri Tegal tersebut, melalui sambungan telepon, Selasa sore (12/1) beberapa jam usai putusan Majelis Hakim. (Anis Yahya)