6 LSM Audiensi dengan Bupati Tegal Pertanyakan Izin Pembangunan Pabrik Gula Kedungkelor

    6 LSM Audiensi dengan Bupati Tegal Pertanyakan Izin Pembangunan Pabrik Gula Kedungkelor
    Audiensi Beberapa LSM kabupaten Tegal dengan Bupati Tegal, Hj Umi Azizah, Selasa (13/4/2021)

    Tegal - Menindak lanjuti rencana aksi demo yang batal dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Tegal, enam elemen yang terdiri dari LSM Bintang Nusantara, Abang Tidar, Benmas, Ormas Linduaji dan beberapa perwakilan warga desa Kedungkelor, kecamatan Warureja, kabupaten Tegal akhirnya menghadap Bupati Tegal, Hj Umi Azizah untuk berudiensi di Pendopo Kabupaten Tegal, Selasa (13/4/2021).

    Mereka para tokoh LSM menghadap bupati untuk menyampaikan pernyataan sikapnya tetkait rencana pembangunan Pabrik Gula yang berlokasi didesa Kedungkelor, kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal yang disinyalir tidak memenuhi proses dan prosedur perizinan sesuai peratuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut juru bicara kelompok LSM itu, Harjo Yiyatno yang juga Ketua LSM Bintang Nusntara menyatakan bahwa kegiatan awal pengurugan lahan untuk pembangunan pabrik gula yang dikerjakan PT. Wahana Gula Invvestama harus segera dihentikan sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

    "Langkah ini (menghentikan kegiatan pengurugan) harus sesegera mungkin dilakukan agar tidak timbul persoalan hukum dan terutama dampak-dampak lain yang merugikan masyarakat, " Ujar Harjo Yiyatno kepada jateng.indonesiasatu.co.id usai melakukan audiensi dengan Bupati Tegal Hj. Umi Azizah.

    Harjo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, pembangunan Pabrik Gula yang dilaksanakan oleh PT. Wahana Gula Investama diduga belum mengantongi dokumen Amdal. Maka dalam kesempatan audiensi tersebut Harjo dan kawan-kawan menyampaikan beberapa persoalan untuk dijadikan bahan pertimbangan Bupati Tegal, Hj. Umi Azizah.

    Persoalan-persoalan yang dipertanyakan antara lain, kepastian zona lahan yang digunakan untuk pembangunan Pabrik Gula tersebut sebagai zona kuning atau hijau, juga menyangkut perizinan amdal lalin dan amdal lingkungan yang perlu ditinjau dan juga soal CSR untuk masyarakat lingkungan atau buruh serta persiapan bahan baku yang terkait ikatan dengan pihak rakyat atau Tebu Rakyat Indonesia (TRI).

    "Selama belum ada izin dari dinas terkait, tidak bisa dilaksanakan pembangunan tersebut, " Tegas Harjo.

    Hadir dalam kesempatan itu selain Bupati Tegal, Hj. Umi Azizah, Kapolres Tegal, Dandim 0712/Tegal, Dansat Radar, beberapa kepala dinas terkait seperti Kasatpol PP, Dinas Permukiman dan Tata Ruang , dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan serta dari perizinan Kabupaten Tegal.

    Bupati Tegal menyampaikan intinya akan mengevaluasi kebijakan soal pelaksanaan pembangunan Pabrik Gula tersebut.

    Selanjutnya seperti yang disampaikan Ketua LSM Abang Tidar, Ery Sudjono, pemerintah Kabupaten akan menghentikan sementara pekerjaan itu.

    "Karena belum ada ijinnya, keputusannya harus tutup, " Jelas Ery. (Anis Yahya).

    #tegal #jateng
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Larangan Mudik 2021 Diberlakukan, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Menjaga Imunitas Tubuh Diawal Puasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami