Penyidik Cecar 32 Pertanyaan dalam Panggilan Kedua Basri Budi Utomo Ketum GNPK-RI

    Penyidik Cecar 32 Pertanyaan dalam Panggilan Kedua Basri Budi Utomo Ketum GNPK-RI
    Ketua Umum GNPK-RI HM Basri Budi Utomo berada di Mapolres Tegal Kota, Senin (22/3/2021)

    Tegal - Setelah tak hadir dipanggilan pertama Polres Tegal Kota pada hari Rabu, 18 Maret 2021, Panggilan kedua akhirnya dipenuhi Ketua Umum GNPK-RI M Basri Budi Utomo di ruang unit III Reskrim, Senin (22/3/2021).

    Basri datang lebih awal dari jadwal pemanggilan ke Mapolres Tegal Kota hanya didampingi salah seorang anggota GNPK-RI bernama Muis. Mereka berdua tidak menyangka didepan Mapolres Tegal Kota bakal muncul sekelompok orang yang menamakan diri dari Aliansi Masyarakat Tegal (AMT) melakukan aksi kontraproduksi terhadap langkah Basri, dengan mengevaluasi perilaku masa lalu Ketum GNPK-RI yang dulu pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Tegal yang berpasangan dengan Penyanyi dangdut Ayu Soraya.

    Menurut Edy Priyono selaku koordinator aksi menyebutkan bahwa pihaknya merasa terganggu dengan kegaduhan kota Tegal yang ditimbulkannya.

    "Menyikapi situasi yang semacam ini, kecuali basri tangkap penjarakan aja nunggu kesuwen (jangan tunggu lama). Dosa-dosa lama sudah banyak sekali. Kalau belum tangkap penjarakan berarti kita kasihan sama Basri, " Ungkap Edy Priyono kepada jateng.indonesiasatu.co.id, usai orasi.

    Lebih lanjut Edy menyampaikan sebagai rasa sayangnya kepada Ketua Umum tersebut dosanya tidak semakin besar, maka pihaknya minta agar Basri segera diadili.

    "Masyarakat Tegal berpesan adili Basri seadil-adilnya atas perbuatannya, " Ujarnya.

    Ketua Umum GNPK-RI saat ini menjalani pemeriksaan Penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sutan Pandapotan Siregar yang bekerja sebagai anggota TNI dengan jabatan sebagai Komandan Kodim 0712/Tegal.

    Basri dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan pemanggilan terhadap dirinya hanya bersifat sebagai saksi dalam perkara yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan atau penghinaan terhadap Pelapor.

    "Saya menghadiri ini kan panggilan kedua. Ya masih klarifikasi sebagai saksi, karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik institusi Kodim 0712" Ujar Basri. Dirinya mempertanyakan sisi pencemaran yang dia lakukan. Dalam pemeriksaan itu dia dicecar 32 pertanyaan yang berkisar seputar unggahan-unggahan di Medsos beberapa waktu sebelumnya.

    "Saya katakan saya mencemarkannya dimana. Itukan tanggal 28 laporannya. Sedangkan tanggal 26 saya sudah koordinasi dengan Jakarta di Puspomad. Kemudian saya di WA supaya dugaan korupsi yang ada di Kodim 0712 segera dibuatkan laporannya kepada Pangdam IV Diponegoro dengan tembusan ke Panglima TNI dan Puspomad, " Paparnya.

    Ketika adanya aksi sekelompok orang yang menuding dari Aliansi Masyarakat Tegal atau AMT, pihaknya menyebutkan justru hal itu akan memudahkan dirinya mempidanakan hal tersebut.

    "Kalau ini asli pidana, Insya Allah akan saya pidanakan Wanyad (Edy Priyono - red) di Polda tanpa kompromi, " Pungkas Basri. (Anis Yahya)

    #tegal #jateng
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    TPA Kalijurang Akan Dibangun Pagar Keliling...

    Artikel Berikutnya

    Kerahkan Tenaga Selesaikan Gorong-Gorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Satgas TMMD Reguler Melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Al Fatah
    Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
    Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
    Stand Kemenkumham Jateng jadi Terbaik Kedua di Dekranas Expo 2024
    Optimis Lolos WBK, Karutan Gencar Target Tahun Ini Predikat WBK di Rutan Kudus

    Ikuti Kami