Tegal - Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota melalui unit 1 Satreskrim telah memanggil seorang anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani, SE, Akt, MM untuk diklarifikasi terkait adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan.
Nur Fitriani datang ke Unit 1 Reskrim Polres Tegal Kota dengan didampingi suaminya H. Mohammad Asikin untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Berkembang spekulasi bahwa pemanggilan Nur Fitriani berkaitan pernyataan dirinya seputar kejadian malam rencana pemakaman jenazah Ketua PD Muhammadiyah Kota Tegal pada Rabu malam, 23 Desember 2020 lalu.
Nur Fitriani atau biasa dipanggil Ani menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 (delapan) jam dari mulai sekira pukul 09.00 Wib hingga 17.00, Selasa pagi (26/1) di ruang unit 1 kantor Satreskrim Polres Tegal Kota untuk menghadapi berbagai pertanyaan dari tim Penyelidik yang dipimpin Ipda Eko Puji Utomo, SH.
Disampaikan Nur Fitriani terdapat lebih dari 30 an pertanyaan yang diajukan terhadap dirinya yang semuanya terkait pada kisaran materi pelaporan.
" Jumlah pertanyaan totalnya saya lupa tapi kurang lebih 30 an pertanyaan, " Ujar Nur Fitriani kepada jateng.indonesiasatu.co.id yang ditemui menjelang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap 3 Raperda Kota Tegal tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (27/1).
Saat ditanya seputar pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian terhadap dirinya, Ani menjelaskan bahwa dari beberapa pertanyaan, 2 (dua) pertanyaan terakhir sempat mengejutkan dirinya.
" Kisaran pertanyaan dari awal sampai akhir itu yang pertama kronologis saya, kronologis yang saya hadapi atau alami, tentang awal dari bapak sakit, ketua PDM sakit sampai terakhir meninggal, " Urai Ani.
Hingga pukul 17.00 Wib, usai materi BAP diperiksa kembali oleh dirinya dan ditanda tangani, ternyata maaih ada dua pertanyaan tambahan yang menurut pengakuannya sempat membikin dia terkejut.
" Saya tidak akan menutupi apa yang saya tau dan saya tidak akan menutup-nutupi atau menambah-nambahi apa yang saya tidak tau. Jadi saya apa adanya yang saya sampaikan kronologis dari awal sampai akhir. Tambahan dua pertanyaan lainnya soal Laboratorium Klinik Pramita dan perihal pandangan akhir fraksi PAN saat rapat paripurna DPRD tanggal 26 Desember 2020 yang sempat diunggah di medsos facebook sebagai akun resmi partai PAN , " Ujarnya tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh tentang dua pertanyaan tersebut yang sempat membikin dirinya terkejut.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Sebagaimana diketahui, Laporan Polisi bernomor LP/A/04/I/2021/JATENG/RES TEGAL KOTA Tertanggal 7 Januari 2021 itu melaporkan dengan kedetailan materi pelaporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan atau barangsiapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barangsiapa yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan perundang-undangan.
Atas dasar pelaporan tersebut, pihak Polres Tegal Kota mengeluarkan Surat Perintah Tugas bernomor SP.Gas / 03 / I / 2021/ Reskrim, Tanggal 7 Januari 2021 dan juga Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP.Lidik / 03 / I / 2021 /Reskrim, Tanggal 7 Januari 2021. (Anis Yahya)