Tegal - Pemanggilan maraton serentetan ASN dilingkungan pemerintah kota Tegal terus berjalan. Bak derasnya air hujan mengalir tak terhentikan kecuali tuhan yang maha esa yang dapat menghentikannya. Pemanggilan terkini yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tegal yakni terhadap 6 ASN Disperkim terkait dugaan tipikor pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Kota Tegal satu diantaranya PPKom dari paket pekerjaan tersebut.
Terhadap para terperiksa yang mangkir dari panggilan kejaksaan, Kajari hanya singkat menyatakan setiap warga negara harus hadir untuk memenuhi panggilan dalam kaitan pemeriksaan persoalan hukum.
"Setiap warga negara harus hadir untuk pemeriksaan tanpa kecuali, " Ujar Kajari Tegal Jasri Umar, SH.MH saat disambangi jateng.indonesiasatu.co.id di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Senin (8/3/2021).
Jasri juga menepis kabar dimasyarakat adanya rencana pemanggilan dan peningkatan penetapan status baru terhadap tokoh utama dalam waktu dekat terkait aliran dana CSR PDAM Kota Tegal serta tim pemeriksanya dari Kejagung RI dan Kejati Jawa Tengah.
"Engga. Itu nanti kita yang tetap melakukan pemeriksaan dan setelah penyidikan ini kan tau arahnya kemana, " Tegas Jasri Umar. Tentang kapan saatnya pemeriksaan akan dilanjutkan maupun dihentikan, Jasri menyampaikan pesannya.
"Saya sesuai tupoksinya kalau ada korupsi ya tetap saya teruskan, kalau tidak ada ya akan saya hentikan, " Pesannya. Kajari juga menyampaikan untuk yang bersifat teknis, semua diserahkan pada kasi Intel maupun Kasi Pidsus.
Selanjutnya menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Jasri Umar, SH.MH melalui Kasi Intelnya Ali Mukhtar, SH menyebutkan bahwa dalam dua perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi yang statusnya sudah pada tahap penyidikan itu, pihaknya akan memanggil semua yang terkait dengan pekerjaan itu untuk dilakukannya pemeriksaan.
Seperti diketahui Satgas Tipikor Kejari Tegal telah memanggil 6 ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal diantaranya dari tim teknis terdiri dari 2 orang berinisial (IR) dan (DR), PPKom (BP), satu orang PPHp (JF) untuk dimintai keterangannya Senin kemarin (8/3) sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor dalam pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Kota Tegal.
"Kita memanggil 6 orang, yang datang 5 orang. 4 (empat) orang sudah diperiksa dan satu orang lagi (NR) akan diperiksa esok hari (Hari ini, Selasa, 9/3), " Jelas Ali Mukhtar pada jateng.indonesiasatu.co.id ditemui diruang kerjanya kasi Intel Kejari Tegal, Senin (8/3/2021).
Ali lebih lanjut mengatakan, untuk dapat memunculkan nama dengan status Tersangka, akan dilakukan pendalaman keterangan para saksi dan setelah melalui ekspos di Tim Dik (Tim Penyidik).
"Baru ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Semua akan kita panggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi seperti panitia pengadaan, Tim ULP, , Rekanan dan juga Konsultan, " Ungkap Ali.
Disebutkan oleh Ali, bahwa timnya sudah melakukan survey lapangan dan mensinyalir adanya ketidak sesuaian rancangan anggaran belanja.
"Acuannya kontrak pada rencana anggaran belanja. Kalau ada ketidaksesuaian dengan gambar, tentunya dapat dianggap adanya perbuatan melawab hukum, " Katanya.
Untuk perkara lain seperti pada aliran dana bantuan Covid-19 yang berasal dari CSR PDAM Kota Tegal, Kejari sudah memanggil 5 (lima) orang pegawai PDAM.
"Kalau soal itu (CSR PDAM) kami sudah memanggil 5 orang yang diperiksa sebagai saksi diantaranya pengawas PDAM, Direktur dan staf PDAM, " Tutur Ali Mukhtar. (Anis Yahya)