BREBES - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam menggunakan dana refokusing.
"Jika digunakan tidak benar, maka hukumanya berat nanti kedepan, " kata Kajari Brebes Mernawati saat menghadiri coffee morning, Rabu (10/3/2021) di Pendopo Brebes.
Kata Mernawati, agar tidak terjerat hukum, seluruh aparatur Pemerintahan Kabupaten Brebes dapat bekerja secara benar, jujur dan transparan. Membangun daerah harus sesuai aturan dengan jalur yang benar.
Mernawati juga mengatakan, agar tidak terjerat hukum, aparatur pemerintah juga harus mengenal hukum sehingga tidak tersesat kasus yang berakibat mendapat hukuman.
"Dengan mengenal hukum akan terhindar dari permasalahan hukum, " ungkap Mernawati.
Menurut Mernawati, coffee morning yang digelar tersebut sebagai sarana untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari institusi Kejaksaan Negeri (Kejari). Selain efektif, juga mengena dengan sasaran yang dituju.
Coffee morning, lanjutnya, merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes pada 28 Januari 2021 lalu terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya.
Mernawati mengatakan, MoU tersebut bukan tameng yang membuat Kepala OPD kebal hukum karena menurutnya Kajari melakukan pendampingan bukan pada individu namun pada jabatan yang di emban terkait perdata dan tata usaha negara. Sehingga ketika secara individu yang bersangkutan terseret masalah pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus maka yang bersangkutan harus siap menghadapi hukum yang berlaku.