Tegal - Sejumlah Pelaku Usaha Jasa Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan di Kota Tegal telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Tegal untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan APD Tahun Anggaran 2020 terutama pada bidang Pengairan DPUPR Kota Tegal, Rabu (27/1).
Salah satu dari mereka diantaranya Komar Raenudin atau biasa dikenal dengan nama Udin Amuk yang mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Tegal untuk memenuhi surat panggilan bernomor B-1044/M.3.15/Fd.1/01/2021 perihal Permintaan Keterangan terkait Penyimpangan APD TA.2020 pada Bidang Pengairan DPUPR Kota Tegal.
Pemanggilan para Kontraktor menurut Udin, karena pihak Kejaksaan Negeri Tegal menduga adanya transaksi jual beli APD K3 atau Alat Perlindungan Diri Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilakukan oleh pengguna anggaran (PUPR) dengan penyedia barang dan jasa konstruksi (kontraktor).
Dugaan itu berdasar pada informasi pelaporan yang menyebutkan bahwa meskipun soal APD K3 sudah dianggarkan dengan sejumlah nominal, namun telah terjadi transaksi jual beli APD K3 diluar anggaran yang sudah termasuk didalam RAB pekerjaan.
Selain itu, menurut beberapa kontraktor yang telah menjalani pemeriksaan berkesimpulan pula bahwa telah terjadi kesalah-pahaman didalam menerjemahkan APD K3.
" Nampaknya Kejari beranggapan APD yang dimaksud merupakan APD untuk kebutuhan tenaga kesehatan dalam penanganan persoalan Covid-19, " Ujar Udin.
Namun hal itu ditepis Ketua Tim 1 Satgas Tipikor Kejaksaan Negeri Tegal, Ali Mokhtar yang juga selaku Kasi Intel. Menurutnya hal itu tidak benar karena pihaknya sangat memahami, saat mereka dipanggil, hal itu terkait dalam konteks APD K3 pekerjaan.
" Bukanlah. Bukan APD menyangkut Covid. Setiap kelengkapan itukan dicantumkan dalam RAB K3 untuk pelaksanaan dilapangan. Apakah uang untuk K3 itu dilaksanakan dan ternyata mereka membeli. Itu sudah benar, " Kata Ali Mokhtar saat dikonfirmasi jateng.indonesiasatu.co.id, di ruang kerjanya Kamis (28/1).
Meski demikian, ada sebagian yang membeli sendiri diluar dan ada juga pembelian yang disediakan oleh dinas.
" Ini yang masih proses pendalaman, " Ujar Ali.
Sebelumnya, Udin Amuk yang merupakan salah seorang pelaku usaha atau kontraktor yang turut terpanggil Kejari Tegal beranggapan bahwa telah terjadi kekeliruan penafsiran justru dari pelapor sehingga Kejari menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan APD untuk dikenakan para pekerja bangunan yang diberikan pihak manajemen perusahaan kepada para pekerja.
Dijelaskan pula oleh Udin Amuk bahwa pihaknya sebagai bentuk kepatuhan dan mentaati peraturan serta perundangan yang berlaku, selalu melengkapi peralatan APD K3. Karena hal itu juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pelaku usaha jasa konstruksi.
" Kami sebagai pelaku usaha jasa konstruksi yang tergabung dalam manajemen 'Sejahtera Group' untuk tahun 2020, kami membeli sendiri di Jakarta sebanyak 50 pasang dan itupun kami kekurangan. Karena tidak mungkin dipergunakan untuk beberapa proyek. Apalagi kaya masker, sarung tangan dan rompi itu mudah robek dan tidak mungkin bisa digunakan lagi, " Ungkap Udin Amuk yang disampaikan kepada jateng.indonesiasatu.co.id, Rabu (27/1) di kantornya kawasan Kemandungan, Tegal barat, Kota Tegal.
Soal pembelian APD K3 yang dikoordinir salah seorang pegawai dinas PUPR bidang pengairan, Udin malah merasa bersyukur karena terbantukan setidaknya dapat menekan biaya operasional untuk pembelian APD di luar kota (Jakarta).
" Bidang Pengairan DPUPR Kota Tegal berinisiatif mengkoordinir pengadaan tersebut, dengan maksud dan tujuan mempermudah pelaku usaha jasa konstruksi untuk dapat menerapkan penggunaan APD K3, " Papar Udin.
" Adanya inisiatif Bidang Pengairan DPUPR sangat membantu kami dalam mematuhi dan mentaati penggunaan APD K3 tersebut, " Terangnya.
Secara garis besar masih menurut Amuk, apa yang telah dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan telah mengikuti beberapa hal yang mempunyai dasar hukum serta sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3), Permen Naker Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan serta Permen PU Nomor 05/PRT/M/2014 tentang SMK3.
" Dalam peraturan dan perundangan tersebut menjelaskan terkait penggunaan peralatan keselamatan kerja (APD K3) dan penggunaan APD K3 tersebut sebagai kewajiban yg harus dipatuhi oleh pekerja konstruksi, " Jelasnya.
Soal anggaran, Udin juga menjelaskan bahwa didalam RAB Penawaran Konstruksi sesuai dng Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menerapkan Biaya Penganggaran APD K3, yg mana peralatan perlindungan diri (APD) seperti Helm, Rompi, Sarung Tangan, Masker & Sepatu Boot dianggarkan di RAB Penawaran pelaku jasa konstruksi. Di Kota Tegal sendiri pelaksanakaa mengenakan APD K3 baru dilaksanakan tahun 2020.
" Bahwa penerapan kewajiban penggunaan APD di Kota Tegal baru diterapkan tahun 2020, " Pungkas Udin Amuk. (Anis Yahya)
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|