Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/825 tentang Pemberlakuan Pelonggaran Kegiatan Perekonomian Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Menanggapi hal tersebut, Jajaran Forkopincam Purwantorro melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan hajatan yang bertempat di Balai Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Senin(11/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Joko Susilo, Danramil 19/Purwantoro Kapten Inf Hengki Nurcahyadi, anggota Polsek Iptu Wiyono dan Kades Kenteng Jarmono.
Dalm SE Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri yang secara khusus membahas pelaksanaan teknis resepsi hajatan. Penyelenggara hajatan, wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa.
Penyelenggara harus mengatur jumlah tamu, agar tidak terjadi kerumunan dan kegiatan hanya boleh dilakukan dari pagi hingga sore.
Menu hidangan pada resepsi hajatan dikemas dalam boxs untuk dibawa pulang. Jenis hiburan yang diizinkan hanya organ tunggal. Ketika si yang punya hajatan melanggar peraturan tersebut, maka resepsi hajatan dapat dibubarkan pihak kepolisian dan Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri.
Dengan adanya pelonggaran tersebut, Danramil berharap warga tetap mentaati protocol kesehatan guna bersama-sama memutus penyebaran Covid-19,
(Pardal)