TEGAL - Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri, Polres Tegal Kota selain juga dalam rangka menyambut hari Bhayangkara 1 Juli, membuka gerai vaksin untuk masyarakat Kota Tegal maupun luar Kota Tegal yang belum vaksin agar mendaftarkan diri di gerai tersebut untuk di vaksin. Gerai itu secara nasional dinamai dengan Gerai Vaksin Presisi yang dibuka disemua jajaran Kepolisian Republik Indonesia.
Pada gerakan vaksin serentak Sabtu, 26 Juni 2021 lalu saja, Polres Tegal Kota telah berhasil berkontribusi terhadap program Sehari Sejuta Vaksin dengan 5.820 orang divaksin dalam sehari. Secara nasional yang dapat dilihat pada Dashboard Highlight Polri tercatat 1.285.560 orang telah disuntik vaksin.
Gerai Vaksin Presisi dibuka hingga 2 Juli 2021 dimana secara terbuka masyarakat hanya menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari daerah mana saja sepanjang penduduk Indonesia dapat dilayani vaksin gratis.
Dalam sehari, disebutkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH, gerai vaksin presisi yang terdapat di Mapolres Tegal Kota mencapai 800 orang yang telah divaksin.
"Sekitar 800 orang mas yang telah divaksin, yang di Polres, " Ujar Rita Wulandari Wibowo pada jateng.indonesiasatu.co.id, Selasa (29/6/2021).
""Masyarakat silahkan datang yang belum vaksin cukup bawa KTP saja. KTP se-Indonesia, " Pesan Kapolres Tegal Kota.
Didirikannya Gerai Presisi ini merupakan upaya mempertahankan kemampuan vaksinasi satu hari satu juta demi terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus SARS-CoV-2. Kegiatan vaksinasi di Gerai Presisi ini sebenarnya juga sudah dimulai sejak hari Senin, 28 Juni 2021 di Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tegal. Namun karena antusiasme warga masyarakat untuk vaksin cukup tinggi, maka Gerai Presisi pindah ke halaman Mapolres Tegal Kota.
Sementara ditengah gencarnya TNI/Polri melakukan upaya langkah-langkah pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 lebih lanjut, Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono, SE, MM menerbitkan Surat Edaran yang ketiga kalinya dalam bulan Juni 2021. Namun Surat Edaran yang ketiga kalinya tertanggal 28 Juni 2021 tersebut, memiliki peluang dampak pada pengenduran masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti diperbolehkannya masyarakat menyelenggarakan hajatan dengan hiburan meski dengan syarat-syarat pembatasan.
Surat Edaran Walikota Tegal tersebut bernomor : 443/016 Tentang Penyelenggaraan Hajatan Dan Pentas Seni / Hiburan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal.
Terdapat beberapa klausul yang siapapun tak akan mampu menjamin Kota Tegal tidak akan memasuki zona Merah jika kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran tersebut berlangsung. Pada klausul I, Hajatan misalkan, pada huruf e, berbunyi Mengatur jumlah tamu undangan paling banyak 50 (lima puluh) persen dari kapasitas tempat / ruang.
Apabila kapasitas tempat / ruang tersebut dapat menampung 300 orang, maka pemilik hajatan dapat mengundang 50 persen dari 300 orang, bakal terjadi 150 orang berkumpul dalam 1 (satu) ruangan. Apalagi pada huruf h, diizinkan adanya musik hiburan dengan jenis organ tunggal atau hiburan lainnya meski ada pengaturan jumlah pemain musik dan penyanyinya tidak lebih 5 orang dan tanpa panggung.
Jawa Tengah sendiri menjadi provinsi dengan penyebaran Covid-19 terutama varian Delta (India) sangat cepat penyebarannya. Kini setidaknya pernah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sudah ada 25 daerah dari 35 daerah yang masuk zona merah.
Ke-25 daerah yang disebutkan zona merah yakni Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.
Kota Tegal sendiri meski disebutkan zona Oranye, namun secara parsial ada beberapa wilayah kelurahannya sudah memasuki zona Merah seperti Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal. (Anis Yahya)