PURBALINGGA-Meski Kabupaten Purbalingga menerapkan gerakan "Jateng di Rumah Saja" namun pasar tradisional/pasar rakyat tetap dijinkan beroperasi secara terbatas, hal ini turut menjadi pembahasan saat rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinhub Kabupaten Purbalingga tentang rencana pemberlakuan gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang dihadiri oleh perwakilan petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Dinhub, Satpol PP dan perwakilan instansi terkait lainnya , (4/2/2021).
Kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/1225 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 yang berisi petunjuk teknis gerakan 2 hari "Jateng di Rumah Saja". Dalam SE tersebut dipastikan pasar tradisional di Purbalingga tetap buka namun ada pembatasan.
Perwira Sekai Operasi Kodim 0702/Kapten Arm Mindoko yang turut hadir dalam Rakor tersebut saat dikonfirmasi menuturkan bahwa selain beberapa poin lainnya yg dibahas sesuai aturan kebijakan gerakan 2 Hari "Jateng di Rumah Saja" juga turut dibahas rencana pasar tradisional/rakyat yang tetap diijinkan buka dengan syarat.
"Sesuai SE pasar tradisional/rakyat tetap diijinkan buka namun dibatasi yaitu buka mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, selebihnya rencana di pasar-pasar tersebut akan dibersihkan dan disemprot disinfektan agar steril dari Covid-19, " ungkapnya.
(Ratna Palupi)