Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lakukan Audit Notaris Boyolali

    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lakukan Audit Notaris Boyolali
    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Lakukan Audit Notaris Boyolali

    BOYOLALI – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi isu hangat belakangan ini. Berbagai kasus mengungkap, TPPU dan TPPT berkembang dengan banyak modus.

    Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Salah satu metode pencegahan TPPU dan TPPT yang dinilai cukup efektif adalah dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.

    PMPJ merupakan langkah antisipatif, untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh pengguna jasa Notaris. Di sisi lain, PMPJ menuntut kepatuhan dari para Notaris.

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai bagian dari otoritas yang diberikan kewenangan dalam pengawasan Notaris, terus mendorong terlaksana PMPJ.

    Terbaru, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan Notaris secara langsung (on site) terkait PMPJ, terhadap Notaris di wilayah Kabupaten Boyolali, Kamis (20/07/2023).

    Dalam auditnya, Kadiv Yankumham selalu  menghimbau Notaris untuk selalu menerapkan PMPJ. Lebih cermat dalam mengindentifikasi anomali yang ditunjukkan pengguna jasa.

    Menurut Nur Ichwan, Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kaitan erat dengan masyarakat sebagai pengguna jasa yang mempunyai wewenang untuk membuat akta-akta otentik dan kewenangan lainnya. Artinya, bisa menjadi pintu gerbang terjadinya TPPU dan TPPT.

    Dia menilai, seorang Notaris diharuskan mempunyai kejujuran, integritas moral yang tinggi, tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya sebagai pejabat umum yang bekerja dalam suatu koridor hukum serta diharuskan untuk mematuhi seluruh kode etik dan kehormatan Notaris.

    "Peran aktif Notaris dalam mengenali pengguna jasanya, sangat vital dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, " ujarnya di satu kesempatan saat melakukan audit.

    "Ketika Notaris mampu mendeteksi kondisi yang tidak semestinya dari pengguna jasa, maka Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pasti bisa dicegah, " sambungnya 

    Kadiv Yankumham juga mengingatkan para Notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, dengan mematuhi segala larangan dan kewajiban sebagai seorang notaris. 

    Diketahui, Kegiatan PMPJ yang dilaksanakan ini merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya, yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko.

    (N.So/Hms)

    jawa tengah boyolali hari ini berita boyolali terkini dan terbaru kemenkumham semakin pasti kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Peresmian Tugu...

    Artikel Berikutnya

    Kadiv Yankumham Kanwil Jateng Dorong Kepatuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami