SEMARANG - Terus berupaya dalam memberikan kontribusi positif pada Penglolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Permenkumham terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Selasa (23/05/2023) di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Tampak hadir secara virtual ialah Kakanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin didampingi Kadiv Administrasi, Hajrianor, Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kabag Umum, Budhiarso Widhyarsono serta Kasubbag Pengelolaan Keuangan & BMN, Maria Titik.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris memaparkan terkait hal yang melatar belakangi sosialisasi ini adalah Permenkumham No. 4 Tahun 2023 mengenai implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a1 dan Pasal 77 huruf b PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
“Kemenkumham dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung dengan perangkat kesisteman, sarana dan prasarana yang merupakan BMN yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia dan secara spesifik hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, ” ujar Novita.
“Barang Milik Negara dimaksud memerlukan pengelolaan BMN secara khusus namun pengelolaan terhadap BMN yang berfungsi khusus sebelum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh peralatan berfungsi khusus untuk fungsi SIMKIM terdiri dari Scanner Pasport, Printer Pasport, Server SIMKIM, dll, ” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Permenkumham No.8 Tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran.
“Guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020, bahwa perlu menetapkan peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Diperlukan aturan internal agar prosedur tata Kelola perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Kemenkumham. Sinkronasi antara perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penatausahaan, contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai scanner kertas dan scanner passport, ” ujarnya.
Diakhir materinya, Novita menghimbau agar setiap Kantor Wilayah selaku Koordinator Wilayah melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya, untuk selanjutnya disampaikan ke Pengguna Barang.
(N.Son/***)