PURBALINGGA - Program non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-110 Kodim 0702/Purbalingga salah satunya memberikan penyuluhan tentang jenis-jenis pelayanan di Dindukcapil GISA.
Seperti disampaikan Sertu Rokhani Satgas TMMD yang mendampingi kegiatan ini, pemateri mendatangkan dari Dindukcapil Purbalingga, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing, (
18/3/2021).
Dengan ini Drs. Moh Irfan Kasi Akta Kelahiran Dinpendukcapil selaku pemateri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melalui program TMMD ini.
"Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), " terangnya.
"GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA), " lanjutnya
Lebih lanjut dia menjelaskan dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dindukcapil Purbalingga, dalam materinya beliau mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Dindukcapil Purbalingga dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusa
t"Harapannya masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya administrasi kependudukan dan prosedur pengurusan dan pencetakannya gratis dan cepat selama prosedur dan persyaratan lengkap, " pungkasnya.
(Ratna Palupi)