Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan Dua Atau Lebih Instansi Menurut Undang-undang

    Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan Dua Atau Lebih Instansi Menurut Undang-undang
    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

    JATENG- Kepala desa dan Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan tidak Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diduga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

    Definisi rangkap jabatan menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan.

    Larangan Rangkap Jabatan untuk kepala desa dan Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

    Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang:

    Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

    Menjadi pengurus partai politik; Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diduga merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

    Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; Melanggar sumpah/janji jabatan; dan Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

    Jika rangkap jabatan, kepala desa dan perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, kepala desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

    Aturan Hukum Pemberhentian kepala desa dan Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.

    Perangkat Desa Larangan Rangkap Jabatan Dua Atau Lebih Instansi Kepala Desa Kementerian Desa
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Salatiga Gelar Baksos Jelang Hari...

    Artikel Berikutnya

    4 Formasi Perangkat Desa Kosong P3D Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami