TEGAL - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P oleh Ketua Umum GNPK-RI, M. Basri Budi Utomo Asyakuri dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terdiri dari Jasri Umar, SH, MH, Ali Mukhtar, SH dan Priyo Sayogo, SH mulai digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (27/5/2021).
Pada sidang pertama dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/ PN.Tegal dilaksanakan secara virtual, dengan memasang layar monitor didepan gedung Pengadilan.
Setelah majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Hj Toetik Ermawati, SH, MH dan dua Hakim anggota Windy Ratna Sari, SH dan Andi Juniman Konggoasi, SH, MH mempersilahkan JPU menyampaikan agenda pembacaan materi dakwaan dengan Jasri Umar yang pertama membacakan dakwaannya.
Hakim Ketua Toetik Ermawati, SH, MH setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, selanjutnya mempersilahkan para penasehat hukum Terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan minggu depan.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan sebelumnya secara bergantian, pada garis besarnya Terdakwa Basri Budi Utomo yang didampingi 28 penasehat hukumnya, bakal dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE Jo pasal 64 ayat 1 atau dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15.
"Atau didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat 1, " Kata JPU
Pada kronologis yang dibacakan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Basri Budi Utomo secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Dwi Haryanto/Anis Yahya)