Kodim Tegal Dukung Program Jateng di rumah Saja

    Kodim Tegal Dukung Program Jateng di rumah Saja

    Tegal - Meski Kabupaten Tegal menerapkan gerakan "Jateng di Rumah Saja" namun Pasar tradisional/Pasar rakyat tetap diizinkan beroperasi secara terbatas, hal ini turut menjadi pembahasan saat rapat koordinasi yang digelar di Posko satgas Covid - 19 ( Kantor BPBD) Kabupaten Tegal. Jln. Soetomo no 1 Kota slawi Kabupaten Tegal tentang rencana pemberlakuan gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang dihadiri oleh perwakilan petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan instansi terkait lainnya , Kamis (4/2/2021) kemarin.

    Kebijakan ini juga tertuang dalam SE (Surat Edaran) Bupati Tegal No. 443.5/B.0157 tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Kabupaten Tegal.  Petunjuk teknis gerakan 2 hari "Jateng di Rumah Saja". Dalam SE tersebut dipastikan pasar tradisional di Kabupaten Tegal tetap buka namun ada pembatasan sampai pukul 10.00 siang.

    Komandan kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P, yang diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim kodim) 0712/Tegal, Mayor Cba Eko Budi Sarjono. yang turut hadir dalam Rakor tersebut dalam rilis tertulisnya bahwa selain beberapa poin lainnya, aturan kebijakan gerakan 2 Hari "Jateng di Rumah Saja" juga turut dibahas rencana pasar tradisional/rakyat yang tetap diizinkan buka dengan syarat melaksanakan Prokes 5 M.

    Dalam gerakan Jateng di Rumah Saja akan memantau 10 Pasar mulai tanggal 6 s/d 14 Februari 2021 dari pagi sampai sore, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersinergi dengan TNI dan Polri adapun pasar yang dipantau antara lain pasar Suradadi, Pasar Kemantran, Pasar Balamoa, Pasar Pangkah, Pasar Trayeman, Pasar Adiwerna, Pasar Banjaran Permai, Pasar Pepedan, Pasar Lebaksiu dan Pasar Margasari.

    Dalam pelaksanaan pemantauan tersebut, petugas menjalankan tugasnya adalah melaksanakan pembatasan pengunjung, seperti memberi edukasi kepada pengunjung tentang disiplin protokol kesehatan 5 M. Khusus bagi penjual yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi, dan bagi pengunjung yang mau membeli jika tidak  memakai masker tidak diperbolehkan memasuki pasar.(Nrs) 

    Andhi Timor Setiawan

    Andhi Timor Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-POLRI dan FKPPI Bagikan Masker...

    Artikel Berikutnya

    Sepekan Menjabat Sebagai Kapolsek Langsung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Monitoring Renovasi Dapur Lapas Semarang, M Hilal: Tetap Utamakan Kebersihan dan Gizi Makanan

    Ikuti Kami