TEGAL - Sehari setelah dilakukan audiensi penghuni Rusunawa dengan Komisi 3 DPRD Kota Tegal, para anggota dewan itu melakukan inspeksi ke gedung Rusunawa yang terletak di kelurahan Kraton, kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Selasa (25/5/2021).
Komisi 3 DPRD Kota Tegal yang dipimpin H Edy Suripno, SH, MH setelah melakukan dialog dengan pihak pengelola Rusunawa dan yang mewakili dinas Kimtaru Kota Tegal, selanjutnya rombongan memeriksa kamar dan berdialog langsung dengan para penghuni yang terancam pengusiran per tanggal 31 Mei 2021 ini. Nampak dalam rombongan anggota komisi 3 yang terdiri dari Sutari, SH, MH, Hj Nur Fitriani, SE, Akt, MM, Bayu Arie Sasongko, S.T, M.M, Rachmat Rahardjo, SE, Yusuf Al Baihaqi, SH serta H Sisdiono Ahmad, SPd.
Dalam keterangannya dihadapan awak media, Ketua komisi 3 Kota Tegal Edy Suripno mengatakan bahwa mereka akan melakukan langkah mendorong Walikota Tegal untuk membuat kebijakan diskresi atau semacam hak prerogatif terhadap 47 kepala keluarga yang terancam didepak dari Rusunawa karena dianggap melanggar perjanjian kontrak sewa.
"Saya kira dalam situasi yang darurat, Walikota bisa mengeluarkan kebijakan diskresi terkait dengan perpanjangan waktu, terkait dengan dia memenuhi kewajibannya kemudian diberikannya kembali hak untuk menempati. Itu diskresi semacam itu masih sangat dimungkinkan, " Ungkap Uyip sapaan akrab Edy Suripno.
"Kita mendorong Walikota untuk bisa lebih bijak mensikapi kondisi yang saat ini terjadi termasuk meminta Walikota untuk mengeluarkan kebijakan diskresi, " Pungkasnya. (Anis Yahya)