Tegal - Masih di masa pandemi dan untuk mendisiplinkan warga masyarakat, Babinsa Koramil 06/Kramat Kodim 0712/Tegal bersama Polsek serta Satpol PP Kabupaten Tegal tidak bosan bosannya melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan.
Seperti hari ini, Babinsa Koramil 06/Kramat Peltu Subandi melaksanakan pendisiplinan Prokes di pasar tradisional diantaranya pasar Krempyeng desa Kemuning, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Senin (14/6/2021).
Di pasar tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satpol PP Kabupaten Tegal melaksanakan operasi yustisi memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung untuk disiplin menggunakan masker saat melakukan aktifitas di pasar guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
Selain itu petugas covid 19 juga mensosialisasikan peraturan Bupati Tegal No 42 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 10 s/d 23 Juni 2021 dan Pemahaman tentang Covid 19 serta pendisiplinan Protokol Kesehatan
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P, melalui Danramil 06/Kramat Kapten Czi Suharto mengatakan, bahwa Operasi yang dilakukan ini dalam rangka penegakan disiplin dan mewujudkan masyarakat yang produktif serta aman dari Covid-19 di wilayah Kecamatan Kramat khusnya di pasar Tradisional.
Dijelaskan pula, dalam pelaksanaannya masih mendapati pedagang maupun pengunjung pasar yang masih belum mematuhi anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.“Inilah yang terus dilaksanakan dengan tujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin prokes, demi kesehatan diri sendiri dan orang lain”, ujar nya
“Kita tidak pernah henti-hentinya menghimbau dan menerapkan penegakkan disiplin protokol kesehatan terutama tentang penggunaan masker.“Bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan, diberikan tindakan persuasif dengan himbauan dan memberikan masker gratis, ” pungkasnya. (Pendimtegal/Nrs)