SEMARANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali gagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas dengan modus melempar dari tembok terluar belakang Lapas. Sabtu, (01/01/2022).
Kejadian bermula ketika M. Rizal Assegaf hendak bertugas kontrol keliling (troling) secara berkala di area branggang belakang lapas pada pukul 19.00 WIB.
Rizal menemukan bungkusan 2 bola tenis pada rumput semak-semak yang berada di area beranggang dekat pos 4. Setelah itu Rizal melaporkan penemuan tersebut kepada Komandan Jaga dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP). Ka KPLP, Supriyanto menginstruksikan agar barang tersebut diamankan dan tidak dibuka menunggu pihak kepolisian datang.
Dengan adanya laporan tesebut, Kalapas Semarang Supriyanto langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan dan Polrestabes Semarang.
Supriyanto menjelaskan bungkusan dalam bola tenis adalah paket narkotika jenis sabu.
“Bungkusan tersebut berisi sabu seberat 58, 79 gram dalam 10 klip kecil. Sabu dimasukkan ke dalam bola tenis dan dilempar dari luar tembok belakang Lapas, " terang Kalapas.
"Barang terlarang tersebut sudah kami serahterimakan kepada Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Supriyanto.
Sat Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Handoyo menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak lapas yang telah bekerja sama dengan baik dalam upaya penggagalan narkoba.
Langkah-langkah sudah ditempuh oleh pihak kepolisian untuk membantu lapas dalam pengawasan branggang tembok terluar.
"Kami lakukan patroli secara berkala pada sekitaran lapas untuk menekan upaya pelemparan narkoba ke dalam Lapas, " ucapnya.
Pihak lapas berserta kepolisian terus akan bersinergi dalam upaya penanganan untuk berperang melawan narkoba.*
Jurnalis : JIS Agung w