Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Dandim Tegal: Isolasi Terpusat Sudah Disiapkan

    Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Dandim Tegal: Isolasi Terpusat Sudah Disiapkan

    TEGAL - Lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Tegal, jajaran Pemkab Tegal beserta Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, unsur TNI dan Polri melaksanakan apel Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, pada Rabu (9 Juni 20210 pagi).

    Acara apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tegal, Sabililah Ardie, hadir pula Dandim Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang, serta jajaran baik di lingkungan Pemkab Tegal, relawan, maupun TNI-Polri. 

    Usai Pelaksanaan Apel Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, Dandim Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar mengajak media menjadi corong informasi kepada masyarakat tentang bahayanya Covid-19. 

    "Rekan-rekan media saya mengajak menjadi corong pemahaman tentang bahayanya Covid-19. Kami akan melaksanakan operasi ini serentak di 18 kecamatan dengan penindakan yang humanis, sesuai tahapan yang sudah dijelaskan sebelumnya, " jelas Dandim

    Operasi yang akan dilakukan juga tetap mengedepankan pemulihan ekonomi masyarakat, pasar-pasar tradisonal, rumah makan dan cafe tetap akan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    "Kita tidak lupakan tentang pemulihan ekonomi, tadi pak Wakil Bupati menjelaskan tempat-tempat hiburan yang dikelola pemerintah akan ditutup. Namun kepada msyarakat, kita masih membuka ruang kesempatan untuk ekonomi bisa bangkit, dengan catatan harus mengedepankan protokol kesehatan, " tegas Sutan. 

    Sutan juga menjelaskan, tempat isolasi terpusat telah disiapkan untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19  di Kabupaten Tegal "Isolasi terpusat juga telah disiapkan, 60 tempat tidur di RS. Suradadi dalam waktu dekat dengan penjagaan yang ketat, sebagai antispasi lonjakan kasus positif. Rencananya, tempat isolasi terpusat ini akan turut dibuat hingga tingkat kecamatan, " tambah Sutan.

    Terkait maraknya acara hajatan yang dilakukan masyarakat belakangan ini, Sutan juga menegaskan, setelah terbitnya SE Bupati Tegal Nomor: 443.5/B.848 Tahun 2021, mulai Kamis (10 Juni 2021) kegiatan hajatan dilarang untuk sementara waktu. 

    "Sesuai SE Bupati, kegiatan hajatan akan dilarang untuk dilaksanakan mulai besok, " tegas Sutan.(Pendimtegal/Nrs) 

    Jateng Tegal
    Andhi Timor Setiawan

    Andhi Timor Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Antusiasme Warga Kelurahan Pajang Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Pra-TMMD Reguler Ke-111, Renovasi RTLH Milik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami