Pelaku Usaha Pariwisata Siap Patuhi Surat Edaran Wali Kota Tegal

    Pelaku Usaha Pariwisata Siap Patuhi Surat Edaran Wali Kota Tegal
    Salah satu kawasan usaha Citra Land Kota Tegal (Foto : Anis Yahya, Senin, 11/1)

    Tegal - Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/001 yang menginstruksikan diterapkannya Protokol Kesehatan lebih ketat kepada seluruh pelaku usaha khususnya dibidang kepariwisataan di Kota Tegal. Surat edaran bertajuk Petunjuk Teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 pada Bidang Pariwisata, ditujukan pada pengelola tempat wisata, Karaoke, Spa / panti pijat, Restauran / Rumah makan / Cafe serta pengelola Hotel.

    Surat Edaran yang efektif berlaku hari ini Senin 11 s/d 25 Januari 2021 juga memberikan ruang pada publik Kota Tegal untuk bersama-sama melakukan pengawasan dimana disebutkan dalam salah satu klausul pelaksanaan yang mengatakan Penerapan gerakan citizen journalism sebagai partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan melalui kanal media sosial.

    Apabila ditemukan pelanggaran bagi pelaku usaha dibidang pariwisata akan dilakukan tindakan tegas dengan sanksi penutupan usahanya sementara selama 3 (tiga) hari untuk dievaluasi lebih lanjut.

    Sementara teknis pelaksanaan dalam surat edaran itu mengatur penerapan protokol kesehatan lebih ketat terhadap seluruh usaha pariwisata antara lain pengaturan pembatasan jumlah tamu usaha restaurant / warung makan / cafe maksimal 25% dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 19.00 Wib.

    Sementara untuk obyek wisata atau tempat daya tarik wisata, kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 30% dari kapasitas normal dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 Wib dan harus ada jeda waktu untuk dilakukan sterilisasi lokasi dengan cairan disinfektan.

    Untuk tempat hiburan seperti usaha karaokr, spa dan panti pijat, jumlah tamu dan ketersediaan kapasitas ruangan maksimal 50% dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib.

    Sedangkan terhadap usaha Jasa Akomodasi mewajibkan para tamu menunjukan surat keterangan Negatif hasil Rapid test Antigen yang masih berlaku. Ketidak patuhan terhadap aturan tersebut para pelaku usaha dibidang kepariwisataan akan mendapatkan sanksi penutupan sementara usahanya.

    Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Ir. Cucuk Daryanto menyampaikan melalui komunikasi selular mengatakan bahwa meskipun sudah efektif berlaku hari ini Senin (11/1), pihaknya masih merapatkan tindak lanjut dari surat edaran Walikota Tegal.

    " Ini kami masih merapatkan dengan Satpol PP sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran tersebut, " Ujar Cucuk pada jateng.indonesiasatu.co.id, Senin (11/1).

    Disebutkan juga oleh Cucuk Daryanto bahwa Disporapar telah melayangkan surat pemberitahuan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 kepada para pelaku usaha bidang pariwisata.

    " Ya, sudah kita kirimkan kemarin, " Tambahnya.

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 pada Bidang Pariwisata yang diatur melalui Surat Edaran Walikota Tegal meski berat dirasakan bagi sebagian pelaku usaha bidang pariwisata termasuk diantaranya pengelolaan hotel, namun mereka dapat memahami situasi pandemi Covid-19 yang harus diperangi secara bersama. Hal itu juga disampaikan Saunan Rasyid, SH selaku Cluster General Manager Pesonna Hotel Tegal dan Semarang yang disampaikan kepada jateng.indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/1).

    " Tentu kami dan saya kira kita semua berharap tidak ada lagi pembatasan kegiatan yang berakibat langsung pada bisnis, tapi memang keadaan darurat mau bagaimana lagi, seperti pada awal pandemi kami harus nginjak rem dulu,  ketatkan ikat pinggang,  prinsipnya kami siap bantu sepenuhnya pemerintah agar pandemi ini segera berakhir, " Ujar Saunan Rasyid yang juga Ketua PHRI Kota Tegal.

    Senada dengan Saunan Rasyid, Ketua Asprikat, Cahyo Dwi juga menyampaikan kesiapannya untuk mematuhi aturan itu. Menurutnya, bagi dunia usaha, pembatasan yang termaktub dalam surat edaran bagaimanapun dirasakan berat. Namun demikian karena situasi memang tidak memungkinkan karena adanya pandemi Covid-19, mereka bersama melawan upaya memutus rantai virus corona dengan kepatuhan terhadap aturan yang dibuat.

    " Saya menghormati keputusan pak wali kota . Kalau memang kami diatur seperti itu ya kami laksanakan. Walaupun sebenernya berat dari sisi usaha. Apalagi resto mas. Yang hanya dibolehkan  buka sampai jam 19:00, " Ujar Cahyo Dwi, Ketua Asprikat Kota Tegal pada jateng.indonesiasatu.co.id Senin (11/1)

    " Banyak resto atau cafe yg baru buka jam 17:00. Masa iya disuruh tutup jam 19:00. Karoke juga sama mas jam 21:00 sudah tutup. Yg biasanya jam segitu baru ada tamu mas, " Katanya.

    " Tp kami menghormati keputusan dari pak wali, " Pungkas Cahyo Dwi yang juga pengelola Cafe dikawasan Citraland, Karaton, Tegal barat, Kota Tegal. (Anis Yahya)

    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    PPKM di Purbalingga, Pengunjung Pasar Hewan...

    Artikel Berikutnya

    Sungai Krangean Meluap 9 Rumah Terendam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Monitoring Renovasi Dapur Lapas Semarang, M Hilal: Tetap Utamakan Kebersihan dan Gizi Makanan

    Ikuti Kami