Pemda Tegal Terima 5 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

    Pemda Tegal Terima 5 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
    Pemda Tegal Terima 5 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

    SLAWI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 5 (lima) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Kamis (30/03/2023).

    Kelima sertifikat itu yakni, Ekspresi Budaya Tradisi Tari Topeng Endel, Tari Kuntulan, Pengetahuan Tradisional Glothak, Tahu Aci dan Kupat Bongkok.

    Ceremonial penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan Musrenbang Kabupaten Tegal yang berlangsung di Gedung Dadali Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tegal.

    Kadiv Yankumham menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus mendorong Pemkab Tegal agar melakukan inventaris dan pendaftaran KIK lainnya.

    "Upaya kita tidak hanya sampai disini saja, Ke depan, kami akan terus melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Tegal, " ujar Nur Ichwan dalam sambutannya.

    "Tentunya bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait dan juga komunitas-komunitas baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada di Kabupaten Tegal ini, " sambungnya.

    Sementara, Bupati Tegal Hj. Umi Azizah menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan atas terbitnya sertifikat tersebut.

    "Dalam acara Musrenbang ini saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang telah mendampingi dan memfasilitasi sehingga terbitlah Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal milik Kabupaten Tegal, " kata Umi memberikan sambutan.

    "Dengan terbitnya sertifikat KI Komunal maka tidak akan ada satupun negara yang dapat mengklaim produk-produk asli Kabupaten Tegal, " tegasnya melanjutkan.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tegal, Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan lembaga terkait.

    Sebelumnya, sebagai pembuka ditampilkan Tari Topeng Endel dari sanggar seni Dewanti Slawi dan Tari Kuntulan yang telah tercatat secara resmi sebagai KI Komunal.

    Sebagai informasi, pada jaman dahulu Tari Topeng Endel digunakan para seniman jalanan untuk mencari uang, seiring berjalannya waktu Tari Topeng Endel yang menampilkan gerakan kemayu ini seringkali ditampilkan sebagai tarian selamat datang dalam acara-acara serta event-event di Kabupaten Tegal.

    Sedangkan Tari Kuntulan berisi paduan unsur gerak pencak silat yang diiringi dengan Sholawat Berjanzi serta rebana. Tari Kuntulan ini menggambarkan sekelompok prajurit yang tengah berlatih bela diri.

    (N.Son/***)

    jawa tengah tegal pemda tegal kabupaten tegal 5 sertifikat kik pemda tegal bupati tegal hj umi azizah kadiv yankumham jateng nur ichwan berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru berita kemenkumham terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Satu Napiter Ikrar Setia Pada Negara Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Kadiv Yankumham Jateng Tinjau Produksi Kain...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wujudkan Ketahanan Pangan, Danramil 15/Bergas Dampingi Dinas Pertanian Surve Pompanisasi
    Satgas TMMD Reguler ke-120 Kodim 0707/Wonosobo Semangat Laksanakan Pengecoran Jalan
    Satgas TMMD Reguler ke 120 Kodim 0707/Wonosobo Bongkar RTLH di Desa Timbang
    Babinsa Desa Megawon Koramil 02/Jati Bantu Petani Tanam Benih Padi
    Pacu Peningkatan Pendaftaran Hak Paten, Kemenkumham Jawa Tengah Gelar Asistensi Teknis

    Ikuti Kami