Polresta Yogyakarta Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bumijo Yogyakarta

    Polresta Yogyakarta Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bumijo Yogyakarta

    YOGYAKARTA - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa  NH (15) pelajar warga Kraton Yogyakarta.

    Peristiwa yang terjadi di Bumijo, Jetis, Yogyakarta (Jumat 24/3) pukul 05.30 WIB beberapa hari yang lalu tersebut, sempat viral di media sosial. 

    Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta menjelaskan ada 15 orang yang diamankan atas peristiwa tersebut.

    "Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Tujuh lainnya dimintai keterangan sebagai saksi, " jelas Kapolda, Minggu 26 Maret 2023 malam.

    Enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RK (19) warga , Tegalrejo, Yogyakarta; DK (19) warga Gamping, Sleman; SD (19) warga Jetis Yogyakarta. 

    Selain itu tiga pelaku lainnya FR (18)  warga Tegalrejo, Yogyakarta; IS (20) dan AND (18) warga Jetis, Yogyakarta.

    Sedangkan sembilan anak yang berkonflik hukum (ABH) yakni lima remaja berinisial BR (15), BS (16), RV (17), FQ (16), ZD (15) warga Jetis, Yogyakarta.

    Selanjutnya AR (17) warga Gedongtengen, Yogyakarta, RC (17) warga Mantrijeron, Yogyakarta.

    SF (16) warga Jetis, Yogyakarta, Jetis, Yogyakarta dan RF (17) warga Tegalrejo, Yogyakarta.

    Kejadian bermula dari saat rombongan korban hendak melakukan perang sarung di daerah Demak Ijo. Sebelumnya mereka berkumpul di Nitikan.

    Setelah berkumpul, Jumat, 24 Maret 2023, mereka lantas berkeliling melewati rute Nitikan, Lowanu, Alun-alun Utara dan Serangan. Namun saat melintas di Jalan Hos Cokroaminoto, mereka bertemu dengan kelompok lain.

    "Saat berpapasan itu, kedua kelompok pelaku dan korban saling mengumpat, " kata Irjen Suwondo.

    Alhasil, kelompok korban dikejar oleh rombongan pelaku hingga wilayah Godean, hingga Jalan Wates. Sesampainya depan Salon Rias Pengantin Talita Ayu, tepatnya Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis.

    Korban NH, 15 tahun, warga Kraton Yogyakarta tersebut, dilempar batu oleh rombongan pelaku, Akibatnya, NH terkena lemparan sehingga motor yang dikendarai oleng hingga terjatuh. Mengetahui korban terjatuh, rombongan pelaku langsung melakukan penganiayaan.

    Kapolda juga menjelaskan bahwa Polda DIY dan Jajaran telah melakukan pencegahan. Selama Januari - Februari ada 52 kejadian. 42 diantaranya adalah kasus kejahatan jalanan yang melibatkan anak-anak.

    "Dari data 52 itu, 26 diantaranya terjadi pidana penganiayaan, sedangkan 26 lainnya karena membawa senjata tajam, " jelasnya. 

    Kapolda menambahkan 26 kasus membawa senjata tajam tersebut merupakan salah satu upaya Polri mencegah mereka tidak melakukan aksi penganiayaan dengan sajam.

    "Selama bulan Ramadhan ini Polda DIY dan Jajaran telah mengamankan 20 orang. Hari ini berhasil pula mengamankan tujuh orang di Gunungkidul dan empat orang di Sleman, " tambah Kapolda.

    Kapolda juga meminta agar pencegahan ini dilakukan oleh semua pihak. 

    "Anak-anak ini perlu dibina sehingga bisa keluar dari kelompok-kelompok ini dan tidak terlibat kejahatan, " lanjut Kapolda.

    Secara khusus Kapolda berterima kasih kepada warga masyarakat yang berbuat cepat saat melihat peristiwa tersebut dan langsung membawa korban ke RSUP Dr. Sardjito.

    Kapolda juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan dalam mengamankan para pelaku kejahatan jalanan ini.

    Saat digelar konferensi pers, seorang tersangka sempat menyampaikan, bahwa kelompoknya juga diserang oleh kelompok korban. Kapolda merespon langsung dengan meminta Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk mencatat dan menindaklanjuti keterangan dari tersangka.

    "Kalau ada info tambahan lagi, akan kita urai sebenar-benarnya, karena tujuan penyidikan untuk membuat terang perkara pidana, penting buat kami karena ini menjadi bahan untuk pencegahan, " respon Kapolda. (*) 

    yogyakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kawasan Karya Cipta Salah Satu Program Unggulan...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kumham Jateng: Notaris Wajib Terapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami