PEKALONGAN - Satuan Samapta Polres Pekalongan membentuk Tim Patroli Quick Respon Samapta dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan jalan raya dan juga untuk menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kamis (23/09/2021). Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Edi Yuliantoro, S.H mengatakan, Tim Patroli Quick Respon Samapta dibentuk untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalan raya dan juga untuk menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Pekalongan. Kasat Samapta menambahkan,
Tim Patroli Quick Respon Samapta ini sengaja kita fokuskan menggunakan ranmor R2 karena dinilai lebih efisien dan bisa bergerak lebih cepat.
Sasaran Tim Patroli Quick Respon Samapta di fokuskan pada Perbankan, SPBU, perkantoran dan daerah daerah yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas juga tempat - tempat keramaian yg sering terdapat kerumunan warga. Selain itu,
Tim Patroli Quick Respon Samapta juga ditugaskan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun.