Satgas Covid-19 Wilayah Koramil 10/Dukuhturi, Patroli Malam Hari Guna Menindaklajuti Pemberlakuan Jam Malam

    Satgas Covid-19 Wilayah Koramil 10/Dukuhturi, Patroli Malam Hari Guna Menindaklajuti Pemberlakuan Jam Malam

    Tegal - Mencegah penyebaran Covid - 19, terutama varian baru Delta diwilayah Kabupaten Tegal Khususnya Kecamatan Dukuhturi. Bupati Tegal membuat Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di bidang keagaman, sosial budaya dan fasilitas umum yang salah satunya pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 wib.

    Menindaklanjuti surat edaran tersebut Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal khususnya Kecamatan Dukuhturi yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar patroli malam  (kamis 24/06/2021) dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Hal ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat yang masih diluar agar segera pulang kerumah masing-masing.

    Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 10/Dukuhturi, mengatakan bahwa patroli gabungan ini bermaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Tegal Khususnya kecamatan Dukuhturi serta melaksanakan perintah sesuai dengan surat edaran Bupati tentang pemberlakuan jam malam yang dimulai tanggal 24 juni sampai dengan 05 Juli 2021.

    Dandim menambahkan, TNI-Polri bersama Stakeholder lainnya selama masa pandemi Covid-19 ini telah melakukan banyak upaya dalam rangka mencegah penularan Covid-19, jadi selain melakukan patroli untuk antisipasi terjadinya aksi tindak kejahatan dan menciptakan situasi yang kondusif diwilayah kabupaten Tegal, juga menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

    Malam ini kita masih mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberlakuan jam malam, satgas covid-19 tetap melakukan pendekatan persuasive untuk melaksanakan surat edaran Bupati Tegal tersebut, namun demikian saya harapkan peran serta masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini, agar melaksanakan kebijakan tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal. Pungkas Dandim. (Pendimtegal/Mn)

    Jateng Tegal
    Andhi Timor Setiawan

    Andhi Timor Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Bahaya Covid-19 & Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    4 Formasi Perangkat Desa Kosong P3D Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami