Untuk Mendapatkan Layanan Pengadilan Cukup Akses Website Kembang Desa

    Untuk Mendapatkan Layanan Pengadilan Cukup Akses Website Kembang Desa

    BREBES - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memiliki layanan Kembang Desa. Meskipun namanya Kembang Desa, namun layanan ini tidak ada hubunganya dengan gadis-gadis cantik di desa.

    Kepanjangan Kembang Desa adalah Kemitraan Membangun Desa. Layanan tersebut merupakan inovasi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang berafiliasi dengan pengadilan negeri di wilayah hukum  PT Jawa Tengah.

    "Cukup buka website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id, ada 9 jenis layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, " kata Kepala Pengadilan Negeri Brebes Tornado Edmawan SH MH.

    Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mendapatkan pelayanan, cukup membuka website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/. Di website tersebut berbagai layanan untuk masyarakat tersedia.

    Layanan Kembang Desa diataranya yaitu pendaftaran perkara secara elektronik, permohonan surat keterangan seperti surat keterangan tidak pernah dipidana dan lain-lain.

    Layanan lainya di website Kembang Desa yaitu informasi perkara banding dan pengadilan negeri, permohonan izin besuk tahanan.

    Pada wedsite Kembang Desa juga tersedia menu layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada pengadilan negeri di wilayah pengadilan tinggi Jawa Tengah.

    Bupati Brebes Hj Idza Priyanti menyambut baik inovasi yang di gulirkan PT Jawa Tengah. Idza berharap, aplikasi Kembang Desa mampu mendekatkan layanan pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan. 

    "Saya menyambut baik diluncurkannya aplikasi Kembang Desa, semoga makin bermanfaat ditengah Pandemi Covid-19, " tuturnya. 

    Kembang Desa juga mengambil inisiatif bahwa pelayanan terhadap masyarakat bisa dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan dengan harapan masyarakat dapat menemukan layanan pengadilan tidak perlu jauh - jauh datang ke pengadilan, namun cukup datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan pelayanan di pengadilan.

    Bupati berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kembang Desa atau Kemitraan Membangun desa dengan baik. (*)

    Yudhi Prasetyo

    Yudhi Prasetyo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tegal Kota Selenggarakan Focus Discussion...

    Artikel Berikutnya

    Seleksi Peserta Penerimaan SIPSS 2021 Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun
    Danrem 072/Pamungkas Ingatkan Satgas TMMD Agar Jangan Berhenti Belajar
    Gapoktan Baru Desa Sukorejo Wonosari, Babinsa Wonosari Hadiri Rapat Pembentukannya
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah

    Ikuti Kami