Viral Dulu, Hukum Belakangan: Antara Opini Media Sosial dan Fakta Media Massa

    Viral Dulu, Hukum Belakangan: Antara Opini Media Sosial dan Fakta Media Massa

    OPINIPUBLIK - Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, fenomena "viral" di media sosial sering kali memengaruhi cara kita memandang kebenaran. Namun, apakah viralitas tersebut selalu mencerminkan kebenaran yang objektif? Belakangan ini, muncul pendapat yang menyatakan bahwa "viral dulu, hukum belakangan" adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari. Meski pendapat ini mungkin benar dalam beberapa kasus, namun tidak selamanya demikian, terutama ketika kita berbicara tentang perbedaan mendasar antara media sosial dan media massa.

    Media sosial, sebagai wadah yang dikendalikan oleh individu, kerap kali menjadi tempat berkembangnya opini yang belum tentu didasari oleh fakta yang akurat. Konten yang viral di platform seperti Twitter, Instagram, atau Facebook sering kali disebarkan tanpa melalui verifikasi yang ketat, sehingga dapat menciptakan pemahaman yang salah di kalangan masyarakat. Sebagai contoh, sebuah isu yang tiba-tiba viral di media sosial bisa mendorong seseorang untuk mengambil tindakan berdasarkan asumsi yang belum tentu benar.

    Sementara itu, media massa memiliki peran yang sangat berbeda. Sebagai lembaga yang memiliki legalitas dan kewajiban untuk mengikuti pedoman jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa bertanggung jawab untuk menyampaikan berita berdasarkan fakta yang sebenarnya. Berita yang disajikan oleh media massa harus melalui proses verifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Itulah sebabnya, media massa dilindungi oleh undang-undang dan tidak bisa sembarangan digugat karena menulis berita sesuai dengan fakta yang ada.

    Kang Agung, seorang investigator dari organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), menjelaskan bahwa banyak orang sering kali mengandalkan media sosial sebagai dasar tindakan mereka, padahal informasi yang beredar belum tentu benar. 

    "Di dunia maya, opini sering kali lebih cepat tersebar daripada fakta. Namun, ketika seseorang bertindak berdasarkan opini media sosial, bisa jadi tindakan tersebut keliru dan bahkan melanggar hukum, " kata Kang Agung.

    Lebih lanjut, Kang Agung menekankan pentingnya untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan berdasarkan apa yang viral di media sosial. 

    "Masyarakat harus lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang berasal dari media sosial, karena tidak semua informasi yang viral itu benar, " ujarnya.

    Secara keseluruhan, penting bagi kita untuk memahami perbedaan yang jelas antara media sosial yang sering kali dipenuhi opini dan media massa yang bekerja berdasarkan fakta dan hukum. Sebelum bertindak atau mempercayai sesuatu yang viral, kita perlu memastikan kebenarannya melalui sumber yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

    Jawa Tengah, 24 Desember 2024

    DPW JNI Provinsi Jawa Tengah 

    opinipublik jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyalahgunaan, Polda Jateng Perketat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala KPR Rutan Kudus Kontrol Blok Hunian Sekaligus Sidak Kamar
    Ka. KPR Pimpin Sidak Kamar Hunian Rutan Kudus Tak Temukan Barang Terlarang
    Taruna Poltekip lakukan Pendampingan pada Narapidana Residivis Narkoba di Lapas Purwokerto
    Rutan Blora Lakukan Pemeliharaan, Perawatan, dan Rolling Gembok Untuk Jamin Keamanan
    Ka.KPR Rutan Kudus Gelar Sidak Kamar Hunian Warga Binaan Untuk Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban

    Ikuti Kami