Tegal - Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Slawi dan umunya di wilayah Kabupaten Tegal, anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Slawi gelar operasi yustisi di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.
Hari ini Kamis tanggal 17 Juni 2021 mulai pukul 10.00 Wib opererasi yustisi di gelar olehSatgas Covid-19 yang terdiri dari anggota Koramil 14/Slawi, Polsek Slawi dan Satpol PP Kabupaten Tegal.
Menurut Serma Agus Sutanto anggota Babinsa Koramil 14/Slawi Kodim 0712/Tegal mengatakan dalam operasi yustisi ini telah menjaring 75 orang masyarakat yang melanggar peraturan kesehatan yaitu tidak memakai masker.
Selain itu, kami juga melakukan himbauan agar mereka mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas maupun interaksi.
“Kami terus menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah tertular wabah virus corona yang mulai beragam variannya, ” tandasnya.
Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. melalui Danramil 14/Slawi Kapten Inf Shokib Setyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, agar masyarakat tidak menyepelekan keadaan saat ini dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan apapun juga.
“Saya minta masyarakat dan kita semua tidak lengah, saat ini lonjakan kasus corona khususnya di wilayah Kabupaten Tegal mengalami peningkatan cukup tinggi, apabila kita lengah dan abai dengan protokol kesehatan maka dimungkinkan kasus ini akan semakin meningkat”, tegas Danramil.
Sesuai rencana, operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) dan prokes akan terus dilaksanakan sampai dengan covid-19 benar-benar bisa dikendalikan penyebarannya khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal. (Pendimtegal/Nrs)