CILACAP - Puluhan Warga Grumbul/Dusun karangjati Desa Karangpakis kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, yang Menamakan Forum Peduli Desa Karangpakis (FPDK) melakukan Unjuk rasa meminta kepada Kepala Desa memecat atau memberhentikan Kadus 5 Desa Karangpakis yang ber-inisial ik. Warga menuntut Terkait ik selaku Kadus 5 diberhentikan karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatanya sebagai seorang Kadus. kegiatan unjuk rasa dilakukan di Balai Desa Karangpakis, Kamis Siang (18/03/2021).
Menanggapi tuntutan warga Rudin selaku kepala Desa Karangpakis yang didampingi Agus Supriyono Camat Nusawungu telah mempertemukan kedua belah pihak antara warga dan ik. Pemerintah Desa (Pemdes) Karangpakis melalui Rudin Kades menyampaikan telah menerima aduan warga Grumbul/Dusun karangjati agar ik mengundurkan diri karena cara kinerjanya tidak dapat diterima warga masyarakatnya.
"Menindak lanjuti aduan kedua belah pihak Pengadu dan yang diadukan, munculah keputusan kepala Desa yang nantinya sebagai bahan kekuatan bagi kedua belah pihak, yang juga bagi kadus yang nantinya mungkin juga sebagai satu acuan atau pedoman dalam melakukan kegiatan selaku pemerintahan Desa di Grumbul karangjati tersebut, "Ungkap Rudin Kades Karangpakis.
Lanjutnya, dikala memang ada sesuatu teguran yang tidak sesuai, kepala Desa kepada kadus ik untuk tahapan selanjutnya oleh Pemerintahan Desa akan melaksanakan teguran yang berupa Tertulis dalam bentuk Surat Peringatan (SP) 1 (satu).
Disisi lain Agus Supriyono Selaku Camat Nusawungu dalam kesempatan tersebut mengatakan aduan warga terkait Kadus ik, yang dianggap tidak adil, Penyalahgunaan Wewenang, membuat keputusan Sepihak, hal ini tentunya perlu Klarifikasi kedua belah pihak.
"Jika terbukti ada pelanggaran Perda ada sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan selama 1 Bulan ada perbaikan atau tidak, jika tidak ada perbaikan selanjutnya Surat teguran tertulis pertama, kedua sampai ada Pemberhentian Sementara serta jika tidak ada perbaikan selama 6 bulan, dan aduan Masyarakat terbukti betul kadus ik diperhentikan, "Jelas Agus Supriyono Camat Nusawungu.
Sementara menurut Mimin perwakilan dari warga Grumbul Karangjati, mengutarakan Belum puas adanya keputusan yang diambil Pemerintah Desa Karangpakis, dengan memberi keputusan agar kadus ik memperbaiki diri selama 1 (satu) bulan.
"Warga Grumbul/Dusun Karang Jati mengajukan tuntutan kepada Kepala Desa agar Menurunkan ik yang sudah tidak Berkompeten menjadi kadus, Kadus ik terlalu banyak masalah-masalah yang ada di Karangjati, kami punya lampiran-lampiran pendukung warga Dusun Karangjati yang mungkin 99 persen menyetujuinya untuk turunya kadus ik, "Kata Mimin salah satu perwakilan warga Grumbul/Dusun Karangjati.
Dia berharap agar Pemerintah Desa Karangpakis secepatnya memutuskan terkait kadus ik, dan sudah 3 kali warga Dusun Karang jati meminta agar Kadus ik diturunkan atau dipecat dari jabatanya. Untuk upaya langka selanjutnya Dia akan berkoordinasi dengan rekan-rekan dan warga Dusun Karangjati.
Menanggapi aduan warga dari hasil pertemuan kedua belah pihak Pemdes Karangpakis memutuskan 5 poin teguran lisan untuk Kadus agar memperbaiki kinerja yaitu sebagai berikut:
1.Dalam membuat keputusan Sesuai Aturan
2.Tidak menyalahgunakan wewenang selaku Kepala Dusun Karangjati
3.Tidak memprioritaskan Kepentingan Pribadi
4.Tidak membuat Resah Grumbul/Dusun Karangjati
5.Tidak menyulitkan Warga Grumbul/Dusun Karangjati
Dan selanjutnya jika Kadus tersebut tidak dapat memenuhi keputusan yang diambil Pemdes akan mengambil langkah dengan Surat Teguran 1 yang berupa Tulisan.
*Jurnalis Indonesia Satu:
Totong/SoN