PURBALINGGA -
Agustinus Indradi Spd selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, dalam kegiatan Audensi yang digelar di RM Sidoroso jalan Letnan Sudani Padamara-Purbalingga,
menyampa
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S dan 18 Koordinator Wilayah Kecamatan Korwilcam (Dindik tingkat kecamatan).
Adapun materi Pembahasan dalam kegiatan Audensi yang dilaksanakan terkait Jual Beli LKS yang terjadi di Sekolah dan menyingkapi terkait Sumbangan yang tidak boleh ditentukan Nilainya dan Waktunya di lingkungan Sekolah serta tidak diperbolehkan adanya Pungutan di Sekolah.
Agustinus Indradi Spd dalam kesempatan tersebut dihadapan K3S dan 18 Korwilcam yang hadir mengatakan untuk permasalahan jual beli Lembar Kerja Siswa LKS di Sekolah harus dihentikan. Sementara untuk kegiatan Belajar ada Bantuan Pulsa kusus untuk Siswa sebesar 10 ribu Rupiah, pulsa tersebut tidak mudah habis walau digunakan belajar siang dan malam karena berbeda dengan pulsa biasa, ini kusus untuk belajar siswa.
"PP tahun 2010 diakui bahwa memang kalo ada pengadaan Buku, media apapun yang melalui Sekolah akan menimbulkan orang tua siswa dalam tanda kutif harus membeli, Saya rasa langkah dari BPPI ini selaras dengan tujuan Visi dari Dinas Pendidikan, Tidak ada Pungutan, tidak ada paksaan apalagi di masa pandemi seperti saat ini, "Kata Agustinus Indradi Spd dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
Agustinus Indradi berharap jauh kedepan untuk dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan baik dan Maju.
Tito Rachmat Kurniawan selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia LSM BPPI Dewan Pimpinan Daerah DPD Kabupaten Purbalingga, dalam kegiatan Audensi dengan Dinas Pendidikan kabupaten Purbalingga menyampaikan sebagai LSM sebagai kontrol sosial di Masyarakat, masih ada temuan tentang adanya jual beli LKS di Sekolah-Sekolah kabupaten Purbalingga.
"kami murni ingin mendukung pendidikan di Purbalingga, Aturanya sudah jelas ada hal itu, bahwa tidak diperbolehkan ada jual beli Buku LKS di Sekolah, jika di luar sekolah silahkan tidak apa-apa melalui orang tua atau paguyuban siswa untuk kegiatan belajar, " Ungkapnya.
Terkait dengan aturan yang berlaku dalam materi pembahasan tersebut antara lain adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2018 tentang buku. Bahkan hal itu dijelaskan dalam Pasal 11 dan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 ayat (1) serta Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis biaya operasional sekolah (BOS).
Jurnalis Indonesia Satu: SoN