Disdukcapil Kab Tegal Adakan Kegiatan Ditengah Surat Edaran Larangan Kegiatan

    Disdukcapil Kab Tegal Adakan Kegiatan Ditengah Surat Edaran Larangan Kegiatan
    Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal saat selenggarakan acara mengumpulkan para Kepala Desanya di Grand Dian Hotel, (Selasa, 15/6/2021)

    TEGAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, selenggarakan kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Launching Program Warung Dukcapil Desa (Waduk Desa) Kabupaten Tegal selama 4 hari yang diadakan di Grand Dian Hotel, Slawi, Kabupaten Tegal (Selasa, 15 Juni 2021).

    Kegiatan tersebut mengundang para Kepala Desa di Kabupaten Tegal untuk berkumpul dalam satu ruang Syailendra, Grand Dian Hotel untuk mendengarkan paparan dari para Narasumber. Bahkan menjadi lebih menarik ketika Jurnalis Indonesia Satu atau jateng.indonesiasatu.co.id akan mengabadikan kegiatan dengan memotret, tiba-tiba panitia menghampiri dan meminta untuk tidak mengambil gambar kegiatan. Alasan panitia karena protokol kesehatan sehingga kegiatan itu tidak untuk diliput.

    Nampaknya panitia penyrlenggaraan tidak mempedulikan adanya berbagai produk hukum yang dihasilkan pemerintah pusat dalam rangka pengendalian atau pencegahan penularan Covid-19 semisal Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/2785 SJ Tahun 2021 tentang Pelarangan Kegiatan dan surat edaran tersebut diinstruksikan kepada Gubernut, Bupati maupun Walikota.

    Belum lagi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tentunya hal ini tidak bisa diabaikan begitu saja dengan alasan-alasan yang tidak bersentuhan dengan keselamatan masyarakat dari wabah Covid-19. Apalagi Kabupaten Tegal saat ini dalam keadaan status Zona Merah Covid-19.

    "Kami jauh-jauh hari sebelum adanya edaran kami sudah ada semacam MOU dengan pihak hotel, booking dan sebagainya sudah lengkap, tanggalnyapun ketika kita tetapkan, kita ikuti jadwal. Ketika kita komunikasikan dengan pihak hotel, dari pihak hotel juga sudah menyampaikan akan menerapkan protokol kesehatan. Sepanjang kegiatan, urusan protokol kesehatan bahkan ketika ada sambutanpun itu disemprot. Termasuk salah satu kenapa tadi (Wartawan tidak dibolehkan ambil gambar) bukan engga boleh yah kita ikuti aturan, " Ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Arif W, saat diminta keterangannya perihal kegiatan oleh jateng.indonesiasatu.co.id, Selas (15/6/2021).

    Saat ditanya apakah bentuk kerjasama antara Disdukcapil dengan hotel dapat mengugurkan atau mengabaikan produk hukum dari pemerintah pusat seperti surat edaran kemendagri? Pihak manajemen hotel menyela dengan mengatakan bahwa rencana kegiatan itu sudah dirancang

    "Kami dari pihak hotel jujur saja karena kita sudah merancang inikan jauh. Kami serahkan dipending atau lanjut. Kita kita kan sudah sepakat nikh. Kan prosesnya sudah panjang kita sudah prepare segalanya. Kalau misalkan kemudian dari dinas katakanlah setelah koordinasi ternyata ini dilanjutkan ya kami terima, " Kata Teguh, GM Grand Dian Hotel yang mendampingi Sekdin Dukcapil Kabupaten Tegal.

    "Jadi sumber anggaran itu kan ada keterbatasan waktu. Waktunya sudah ditentukan. Sampai bulan Julipun harus ada penyerapan. Mau tidak mau kita tetap melaksanakan ditengah tengah seperti ini, " Ungkap Arif W.

    "Dan perlu disampaikan ada nota dinas pak. Beliau menyelenggarakan ini saya yakin beliau beliau tau karena engga mungkin seorang kepala dinas wani nggawe kegiatan tanpa ada nota dinas, " Jelas Teguh meyakinkan.

    "Yang kita sampaikan kepada pimpinan (disdukcapil) ya memang harus dilaksanakan. Kalau memang hal ini kita harus berhenti, kita berhenti dulu untuk sementara, " Pungkas Arif W.

    Sementara saat ini terpantau Kabupaten Tegal dalam situasi Zona Merah, telah menewaskan 371 jiwa korban Covid-19 dan yang sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 315 orang sedangkan dalam penanganan perawatan rumah sakit rujukan 159 orang dengan akumulasi total kasus yang sudah terkonfirmasi sebanyak 7.963 orang.

    Dengan tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, bahkan pemerintah Kabupaten menerbitkan surat edaran terbarunya per 8 Juni 2021 Nomor 443.5/B.848 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19. (Anis Yahya)

    Tegal Jateng Ganjar Pranowo Tito Karnavian Arif W Teguh
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    TMMD Sengkuyung Tahun 2021 Purbalingga Dimulai

    Artikel Berikutnya

    FORSIWAK Nyatakan Sikap Agar Kades Kreman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami