FORSIWAK Nyatakan Sikap Agar Kades Kreman Kab Tegal Diproses Secara Hukum

    FORSIWAK Nyatakan Sikap Agar Kades Kreman Kab Tegal Diproses Secara Hukum
    FORSIWAK keluarkan pernyataan sikap terkait dugaan penyalah gunaan kewenangan Kades Kreman, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal, Wahyono. (Selasa, 15/6/2021)

    TEGAL - Munculnya pemberitaan menyangkut dugaan penyalah gunaan kewenangan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terus bergulir. Setelah dilayangkannya Surat Permohonan pemberhentian secara tidak hormat Kades Kreman oleh BPD Desa Kreman kepada Bupati Tegal, kini giliran Forum Silaturahmi Warga Kreman atau FORSIWAK melayangkan surat pernyataan sikap melalui rilisannya yang dikirimkan ke Jurnalis Indonesia Satu jateng.indonesiasatu.co.id, Selasa (15/6/2021).

    FORSIWAK dalam pernyataan sikapnya menyampaikan rasa keprihatinannya dan kekecewaan terhadap sepak terjang Wahyono selaku Kepala Desa Kreman. Pada poin kedua, mereka mendukung semua usaha Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menuntaskan persoalan kades tersebut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang.

    "Kami selalu siap mendukung Badan Permusyawaratan Desa Kreman (BPD) dalam usaha memberikan efek jera kepada Kepala Desa Kreman berupa penurunan atau pemberhentian jabatan dengan tidak hormat melalui surat yang telah diterbitkan dengan nomor : 006/VI/2021, " Demikian bunyi komunike yang disampaikan forum warga tersebut.

    Mereka juga berharap ada klarifikasi atau langkah konfrontir yang jika hasilnya adalah benar terjad penyalah gunaan kewenangan dengan bukti valid, maka mereka akan menindak lanjuti dengan membuat sebuah petisi tidak percaya kepada Kepala Desa Kreman yang akan ditanda tangani oleh perwakilan warga desa Kreman baik yang ada di perantauan maupun di desa Kreman itu sendiri.

    Sementara Kades Kreman, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal, Wahyono saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp hingga tulisan ini angkat tayang Pukul 23.00 Wib, Selasa malam (15/6/2021), tidak memberikan tanggapan apapun.

    Dalam mengakhiri pernyataan tersebut, FORSIWAK menghendaki agar persoalan Kades Kreman diteruskan ke jalur hukum dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.

    Surat pernyataan sikap tersebut oleh FORSIWAK ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Tegal, Dispermades, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kajari Slawi, Kapolres Tegal, Kodim 0712/Tegal serta Camat Warurejo, Kabupaten Tegal. (Anis Yahya)

    Tegal Jateng Wahyono
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Disdukcapil Kab Tegal Adakan Kegiatan Ditengah...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami