Tegal - Beredarnya seruan dari kumpulan para Kades yang mengklaim tergabung dalam Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ) Kabupaten Sukabumi, Jawa barat menuai banyak respond dari berbagai kalangan termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal melalui Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa, Muhammad Aksan, SIP. MP yang menyebutkan perlunya memahami pemilahan peran dan fungsi antara Lsm dan pers.
" Jadi perannya jangan dicampur adukan. Artinya apa? Lsm ya Lsm. Jurnalis ya Jurnalis. Sebagai media online, lo mau kritis ya kritis ajah, " Ujar Muhammad Aksan saat diminta pandangannya melalui saluran pesan singkat WA, Selasa (24/11) terkait beredarnya video seruan para Kades di Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perlawanan terhadap keberadaan Lsm dan Media.
Baca juga:
Jelang Lebaran, RT RW Terima Intensif
|
Sebagaimana diketahui, melalui komunike bersama yang direkam dalam video berdurasi 26 detik, para kades berkumpul bersama didepan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD, Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang isi materinya menyerukan melakukan perlawanan terhadap Lsm dan Media yang dianggapnya telah mengobo-obok Kepala desa.
Mereka para kades melafalkan bersama-sama pernyataannya yang diakhiri dengan teriakan heroik kemerdekaan dan teriakan takbir.
" Merdeka..!! Merdeka..!! Allahuakbar..!! Allahuakbar..!!, " Teriak mereka para kades.
Dalam pandangan Muhammad Aksan selaku kasi pembinaan pemerintahan desa, dirinya lebih mengedepankan profesionalisme dalam berkarya.
" Dalam pembinaan kepada seluruh kepala desa, lebih tegaskan pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam konteks Tata Kelola dan Kontrol Sumber Daya, " Kata Aksan yang juga sebagai Dewan Kehormatan di Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal.
Menurutnya, kesalahan dalam tata kelola pemerintah desa, nantinya akan ada pembinaan dan perbaikan kesalahan. Sebab mekanisme didalam pembinaan sudah terstruktur dan sistematis prosedural. Sehingga terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan program pembangunan akan melalui proses dan evaluasi secara inten yang dilaksanakan dari pihak kecamatan maupun pendamping desa.
" Apabila ada kesalahan dalam pengelolaan, akan ditindaklanjuti oleh APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini inspektorat. Manakala hasil LHP terkait dengan hukum, diserahkan pada APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan PN, " Papar Muhammad Aksan.
Saat ditanya perihal video yang beredar, dirinya mengkomparasi dengan apa yang ada di kabupaten Tegal.
" Saya kira semua Kepala desa diwilayah kab. Tegal sudah dapat memilah antara LSM dan Media baik peran dan fungsinya. UU RI No. 40 1999 tentang Pers sebagai pedoman bagi insan pers. Jadi perannya jangan dicampur adukan, " Ungkap Aksan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa para kades di kabupaten Tegal sudah mengetahui keberadaan insan pers. Sehingga yang terjadi adanya sinergitas saling memahami tupoksinya.
" Saling menjaga kearifan lokal dalam regulasi sesuai tupoksi mencapai sinergitas dalam pembangunan yang perlu di kedepankan, " Pesannya.
Aksan juga menyampaikan sebuah kalimat yang menyiratkan sebuah filusufi tentang tidak semua hal bisa diaktualisasikan dengan kata.
" Ada hal yang tidak harus dikatakan, tapi dipahami, manakala satu nafas dalam konsep yang sama, " Pungkasnya. ( Anis Yahya )