BREBES - Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjongkeng keberatan tanah bengkok menjadi lapak pasir dan batu kali.
Tanah bengkok tersebut berada di pinggir Sungai Pedes di Blok Ciregol yang masuk Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong.
"Apalagi ada portal di jalan masuk, " kata Kepala Desa Karangjongkeng Abd Mukhit.
Ia menyebut pemasangan pemasangan portal tersebut tidak seizin Pemdes Karangjongkeng sebagai pemilik lahan.
"Jika kami biarkan adanya portal tersebut, itu sama saja kami melegalkan penambangan galian C di Kali Pedes, " ujar Mukhit.
Kepemilikan lahan bengkok di blok Ciregol telah dibuktikan dengan SPPT yang dimiliki desa Karangjongkeng.
Mukhit mengingatkan, para penambang tidak memanfaatkan tanah bengkok Pemdes Karangjongkeng untuk kepentingan pribadi apalagi komersial.
Siapapun yg merasa memiliki lahan di sekitar ciregol harus di buktikan dengan kepemilikan yg sah karena akhir akhir ini banyak orang yg mengaku sudah membeli lahan tapi sebatas mengakui
Pemdes tidak pernah Menjual lahan bengkok. (Yd)