Tanah Bengkok Jadi Lapak Pasir Tanpa Izin

    Tanah Bengkok Jadi Lapak Pasir Tanpa Izin

    BREBES - Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjongkeng keberatan tanah bengkok menjadi lapak pasir dan batu kali. 

    Tanah bengkok tersebut berada di pinggir Sungai Pedes di Blok Ciregol yang masuk Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong.

    "Apalagi ada portal di jalan masuk, " kata Kepala Desa Karangjongkeng Abd Mukhit.

    Ia menyebut pemasangan pemasangan portal tersebut tidak seizin Pemdes Karangjongkeng sebagai pemilik lahan.

    "Jika kami biarkan adanya portal tersebut, itu sama saja kami melegalkan penambangan galian C di Kali Pedes, " ujar Mukhit. 

    Kepemilikan lahan bengkok di blok Ciregol telah dibuktikan dengan SPPT yang dimiliki desa Karangjongkeng.

    Mukhit mengingatkan, para penambang tidak memanfaatkan tanah bengkok Pemdes Karangjongkeng untuk kepentingan pribadi apalagi komersial.

    Siapapun yg merasa memiliki lahan di sekitar ciregol harus di buktikan dengan kepemilikan yg sah karena akhir akhir ini banyak orang yg mengaku sudah membeli lahan tapi sebatas mengakui 
    Pemdes tidak pernah Menjual lahan bengkok. (Yd)

    Brebes
    Yudhi Prasetyo

    Yudhi Prasetyo

    Artikel Sebelumnya

    IIDI Kota Tegal Beri Penghargaan Dokter...

    Artikel Berikutnya

    BPTP Jawa Tengah dan Dinpertan Purbalingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    SK Telah Terbit, CPNS Baru Rutan Surakarta Siap Diberikan Pembinaan
    WBP Nasrani Lapas Permisan Ikuti Ibadah Kenaikan Yesus Kristus
    Lapas Permisan Beserta Seluruh UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap Peringati Kenaikan Yesus Kristus
    Pdt. Yani Lim dari Yayasan Bethesda Malang Layani Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Lapas Permisan
    Kalapas Pasir Putih Tegaskan Petugas Selalu Laksanakan Trolling Keamanan

    Ikuti Kami