Sisa Anggaran DD dan Tunggakan Pajak PPh Desa Kedokansayang Kab Tegal di Persoalkan Warga

    Sisa Anggaran DD dan Tunggakan Pajak PPh Desa Kedokansayang Kab Tegal di Persoalkan Warga
    Kantor Desa Kedokansayang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal

    Tegal - Bermula dipenghujung tahun 2020 ketika kantor desa Kedokansayang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal disambangi petugas Pajak Pratama terkait tunggakan pajak PPh tahun 2019 senilai Rp 119 juta lebih.

    Pihak desa memohon kebijakan untuk mengangsur tunggakan tersebut yang kabarnya dijanjikan pembayarannya setiap tahun dengan menggunakan dana penjualan tahunan tanah bengkok Carik. Permohonan tersebut juga nampaknya dikabulkan pihak kantor Pajak Pratama.

    Padahal menurut informasi yang dihimpun tim jateng.indonesiasatu.co.id, bahwa terjadinya tunggakan karena dana yang untuk pembayaran pajak diduga sudah digunakan oleh mantan Sekdes sebelumnya yang belum lama meninggal dunia. Namun pihak pemerintah desa berinisiatif akan membayar tunggakan tersebut dengan menggunakan dana pendapatan asli desa.

    Disebutkan pula menurut sumber di pemerintahan desa Kedokansayang bahwa pernah diadakan pembahasan saat rapat monitoring RAPBDes tingkat kecamatan yang mengatakan syarat pencairan anggaran bagi desa, maka harus ada penyelesaian tunggakan pajak PPh.

    "Pihak pemdes mengajukan permohonan akan membayar tunggakan pajak tapi dengan cara nyicil pertahun, " Ujar sumber di desa Kedokansayang.

    "Anggaran untuk nyicil nganggo (pakai) hasil penjualan (sewa) tahunan bengkok carik dan itu dikabulkan, " Tambahnya.

    "Uang tunggakan yang seharusnya ditanggung Sekdes cs sebelumnya, dengan inisiatif sendiri desa akan membayarnya dengan menggunakan dana pendapatan asli desa, " Ucap sumber tadi.

    "Saya yakin banyak oknum lain terlibat, selain mantan kepala desa, sekdes dan mantan bendahara mengenai pajak PPh tersebut, " Sambungnya.

    Selain tunggakan pajak PPh, tahun sebelumnya juga pernah menjadi temuan berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Tegal yakni sisa anggaran dana desa sebesar Rp 61 juta ditahun 2018 pekerjaan Jambanisasi dan Pavingisasi. Meski pihak pemerintah desa melalui kepala desanya yang baru menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh pelaku yang menggunakannya, namun banyak masyarakat yang menyangsikannya.

    "Keterangan dari pihak pemerintah desa atau kepala desa yang baru katanya uang sudah dikembalikan oleh pelaku (Kepala desa periode 2013 - 2019) namun itu tidak diperlihatkan secara fisik hanya ucapan. Sebetulnya banyak juga uraian-uraian di tahun 2018 dan 2019 yang patut diduga ada penyelewengan, " Ungkapnya. Dugaan itu lantaran pihak pemerintah desa Kedokansayang tidak bersedia menuruti keinginan warga untuk mempublikasikan LPPDes dan LPRP desa.

    Sementara itu Kepala Desa Kedokansayang, Fatkhudin, SAg saat ditemui di kantor desanya beberapa waktu lalu, kepada jateng.indonesiasatu.co.id menyatakan bahwa pihaknya sudah mengupayakan tunggakan pajak PPh dan sisa anggaran dana desa.

    "Sesuai catatan dari kecamatan, prosentase sesuai dari Pajak Pratama PPh sebesar 58 juta bukan 119 juta dan sedang kami pikirkan sistem atau cara pengembaliannya. Karena pelakunya sudah meninggal dunia, kami juga sudah konsultasikan ke Dispermades. Saya sendiri baru dilantik 11 desember 2019, " Ujar Fatkhudin yang menambahkan bahwa semua itu bukan pada masa pemerintahan dirinya.

    "Kami sudah sempat mengundang mediator dari dispermades, mengundang mantan dan keluarga almarhum (Sekdes) yang biasa buat spj. Sebelum meninggalpun sudah pernah diajak duduk bareng untuk mencari solusi yang terbaik, " Katanya.

    Fatkhudin juga menyampaikan soal sisa anggaran dana desa yang dimasalahkan, juga sudah dimasukan ke silva.

    "Sudah dimusdeskan. Semuanya sudah clear. 61 juta sudah masuk silva, " Bebernya.

    Mengenai anggaran pemberdayaan keagamaan (untuk anggaran ustad dan kyai) menurut pengakuannya diambil dari Silva.

    "Pakai dari silva dan itupun sudah dimusyawarahkan, " Terangnya.

    "Kalau pemerintahan saya, sudah saya anggap fair tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalaupun ada yang kami anggap ada kejanggalan, kami langsung undang BPD, " Tegas Fatkhudin.

    "Untuk tahun ini kami akan sikapi agar tidak terjadi hal-hal seperti tahun sebelumnya, " Pungkasnya.

    Meskipun demikian, soal pembangunan gapura desa, sumber tersebut juga mempertanyakan dengan perhitungan total RAB pembangunan gapura desa yang nilainya Rp 54.945.293, -.

    "Kalau memang bener pembangunan gapura menggunakan uang pengembalian dari 61jt yg telah diduga disalah gunakan oleh 5 perangkat dan mantan kepala desa, kenapa uang insentif assatid di gunakan untuk pembangunan? Kemana uang tersebut sebenarnya, " Sanggah sumber itu. (Anis Yahya)

    #tegal #jateng
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 071/Wijayakusuma Cek TMMD Reguler,...

    Artikel Berikutnya

    Kebun Raya Akan Dibangun di Maribaya

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antrian Gerobak Arco Bagai Antrian Angkutan Umum Menunggu Penumpang
    Diduga Manipulasi Pengelolaan Anggaran, LIDIK KRIMSUS RI Turun Gunung Kejar DPUTARU Kabupaten Rembang 
    Antusias Warga Bantu Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung Urug Berem Jalan
    Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Bus di Kabupaten Semarang Diperiksa Petugas Personel Gabungan
    Dandim 0706/Temanggung Dampingi Rombongan Bhikkhu Thudong Bertolak ke Magelang

    Ikuti Kami