SK PAPDESI Kabupaten Tegal Dibekukan DPP Terbitkan SK Mandat

    SK PAPDESI Kabupaten Tegal Dibekukan DPP Terbitkan SK Mandat
    Penyerahan Surat Mandat DPC Papdesi oleh Ketua Dewan Pendiri DPP Papdesi bertempat di Permata Hotel, Slawi Kabupaten Tegal (Minggu, 11/4/2021)

    Tegal - Disetiap organisasi, perpecahan merupakan bumbu penyedap sebagai bagian dinamika menuju kematangan pengurusnya dalam berorganisasi. Hal itu terjadi juga dalam sebuah wadah tempat berkumpulnya "Raja-Raja Kecil" atau Kepala desa di daerah kabupaten Tegal, provinsi Jawa Tengah.

    Mereka para Kepala desa berhimpun dalam wadah dengan nama Papdesi yang merupakan kependekan dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan memiliki struktur organisasi hingga kepala desa sebagai ujung tombak organisasi. Lembaga ini mempunyai pimpinan dari mulai DPP di pusat,  daerah diwilayah provinsi atau DPD dan jaringan pimpinan cabangnya (DPC) diberbagai kabupaten di seluruh Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Tegal.

    Sayangnya, Papdesi di Kabupaten Tegal sempat terjadi perpecahan menjadi 2 (dua) kubu yang saling mengklaim sebagai Papdesi yang sah. Perpecahan tersebut   bermula munculnya 2 (dua) SK Kepengurusan. SK yang menempatkan Mulyanto (Kades Dermasuci, Kabupaten Tegal) diterbitkan DPD Papdesi. Sementara SK atas nama Lasdi (Kades Pesarean) diterbitkan oleh DPP Papdesi. Akibatnya Papdesi kabupaten Tegal terbelah dalam dualisme kepemimpinan.

    Persoalan Papdesi ini teruraii saat Ketua Umum Papdesi Hj. Wargiyati, SE dan Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo Hendro Wijoyo, SPd, MM menjawab beberapa pertanyaan dari jateng.indonesiasatu.co.id usai penyerahan SK Mandat kepada Harsoyo, Kades Wangandawa yang bertempat di Permata Hotel, Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (11/4/2021).

    Menurut Ketua Umum Papdesi Hj Wargiyati, SE karena DPD Papdesi Jawa Tengah dalam status dibekukan, maka tidak bisa dilakukan pengukuhan sehingga acara yang rencana awalnya agenda Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Papdesi Kabupaten Tegal dirubah menjadi acara Penyerahan Surat Keputusan atau SK Mandat yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri DPP Papdesi.

    'Karena DPD Papdesi Jawa Tengah sudah dibekukan, kalau pengukuhan engga bisa. Karena adanya dualisme kepemimpinan, ada dua SK, masing-masing mengklaim sebagai Papdesi semua, maka diselesaikan oleh Dewan Pendiri Papdesi. Alkhamdulillah Ketua Dewan Pendiri dan sekretarisnya berhasil mempersatukan mereka, " Ujar Hj Wargiyati pada Jurnalis Indonesia Satu. Menurutnya timbulnya perpecahan Papdesi Kabupaten Tegal lantaran adanya dua SK yakni SK versi Mulyanto yang sebelumnya sudah dikukuhkan dan SK versi Lasdi yang rencananya akan dikukuhkan namun dibatalkan dan digantikan dengan penyerahan SK Mandat yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri Papdesi setelah menganulir kedua SK baik versi Mulyanto maupun SK versi Lasdi. Kedua SK dinyatakan batal sebab masing-masing SK cacat berdasarkan AD/ART Papdesi.

    Untuk SK DPD Jawa Tengah pimpinan Maryadi dianggap tidak sah karena terjadi pelanggaran berdasarkan aturan AD/ART Papdesi dengan mengubah SK bertanda tangan Ketua Umum hasil scan. Ketua Umum sendiri merasa tidak pernah menanda tangani SK DPD. Bahkan DPD Papdesi dalam menerbitkan SK untuk Cabang atau DPC diberbagai Kabupaten di Jawa Tengah yang ditanda tangai Ketua DPD Maryadi dan tertera Sekretarisnya Bambang. Sementara Bambang sendiri bukan sekretaris DPD juga bukan pengurus Papdesi. Sehingga ini menjadi dasar untuk dibekukannya SK DPD Provinsi Jawa Tengah versi baru.

    "Karena ada SK DPD versi baru yang tidak saya tanda tangani. Saya merasa tidak menanda tangani. Itu dipakai sebagai alat untuk membentuk DPC-DPC dibeberapa kabupaten di Jawa Tengah. Karena SK DPDnya bukan pengurus yang sah, otomatis dibatalkan. Akhirnya diambil alih oleh Ketua Dewan Pendiri, " Ungkap Hj Wargiyati.

    Secara terpisah, Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo Hendro Wijoyo membenarkan bahwa pihaknya telah membekukan kedua SK baik SK yang dikeluarkan DPD Jawa Tengah maupun SK yang diterbitkan DPP untuk DPC Papdesi Kabupaten Tegal.

    "Proses Pembekuan SK itu karena Maryadi Ketua DPD Jateng nglantik teman-teman kabupaten di Guci itu ada beberapa kabupaten yang SKnya di SK kan oleh Maryadi ditanda tangani Maryadi sebagai Ketua, tapi Sekretarisnya Bambang. Padahal Bambang bukan pengurus dan bukan Sekretaris, " Ujar Suwarjo. Dewan Pendiri sendiri dalam cross check terhadap legalitasnya, meski ada SK perubahan dari DPP, namun setelah diklarifikasi pihak DPP (Ketum) merasa tidak pernah menanda tangani SK tersebut. Maka dewan pendiri mengkonfrontir dokumen untuk dilihat keabsahannya.

    "Akhirnya tak uber sampai tanda tangannya tak cek. Oh bener scan-an (tanda tangan Ketum) berarti DPP ora salah. Lah daripada ribut timbang urusan karo hukum, tak bekukan, " Tandas  Suwarjo.

    "Artinya orang yang diberi SK oleh Maryadi dan Bambang, dinyatakan batal. Tidak perlu lapor laporanlah. Ya kan pada pada lurahe lah. Hanya pembinaan saja, " Katanya. Sementara SK DPP yang diberikan kepada Lasdi juga dianggap tidak sah karena DPP sesuai hirarkinya tidak punya kewenangan mengeluarkan SK DPC atau Kabupaten.

    "Kenapa sebab SK Lasdi saya batalkan. Sebab DPP tidak punya kewenangan meng-SK-kan kabupaten. Itu AD/ART nya, " Tambah Suwarjo.

    'SKnya Mul sebetulnya bener (DPD ke DPC), kabupaten yang menanda tangani DPD. Ning ndilalah sing tanda tangan dudu sekretarise. Wong lia yang tidak sesuai dengan SK yang sebenarnya. Sehingga itu dianulir dianggap tidak bener, " Ucapnya.

    Suwarjo juga menyebutkan sesuai amanat AD/ART Papdesi, pasal 10 ayat 11 mengatakan bahwa semua permasalahan ditingkatan kabupaten hingga pusat apabila terjadi  permasalahan maka yang harus menyelesaikan adalah dewan pendiri karena punya hak prerogratif dan hak istimewa.

    Ketua dewan pendiri ini juga tidak membantah kalau potensi timbulnya perpecahan tersebut juga adanya motifasi kepentingan baik finansial maupun kepentingan politis.

    "Ya mungkin ada faktor x yang intinya disana itu ada uang. Lah dadi karepe kabeh-kabeh dadi ketua, " Katanya lagi.

    Muncul spekulasi bahwa terjadinya perpecahan dalam kepengurusan Papdesi dilatar belakangi kepentingan finansial juga politis. Kepentingan finansial semisal adanya program dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupa bantuan provinsi sebesar Rp 200 juta per desa sebagai penghargaan terhadap kepala desa yang telah membantu pemerintahan Jokowi secara nasional dan juga gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada pemerintahan provinsi.

    "Ya ini kan pak Ganjar punya program bantuan provinsi. sebetulnya itu bukan untuk Papdesi, tapi untuk Kepala desa (pemerintah desa) yang merupakan reward sing ngrewangi Jokowi karo ngrewangi Ganjar, " Ungkapnya.

    "Nah ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Akhire diadu. Ya sing untung pihak ketiga. Sehingga saya matur pada pak gubernur untuk perubahan 2021 sementara diberhentikan dulu. Biar saya ngrampungkan dulu biar pada rukun, " Pungkasnya.

    Setelah terbitnya surat mandat, nantinya ketua mandat bertugas selain mewakili atas nama organisasi, juga mensosialisasikan bahwa di kabupaten Tegal sudah tidak ada dualisme kepemimpinan, juga mendata anggota Papdesi dan terakhir melaksanakan muscab untuk memilih kepengurusan Papdesi yang definitif. Selanjutnya tim mandat mengajukan SK kepada DPD Jawa Tengah dan surat mandat akan selesai bila sudah diterbitkan SK Kepengurusan DPC dari DPD Jawa Tengah.

    Selain faktor kepentingan finansial, kehadiran seorang Politisi PDIP yang juga anggota DPR RI Dewi Aryani ditengah penyerahan SK Mandat disinyalir juga punya muatan kepentingan politis dalam rencana perhelatan politik kedepan. (Anis Yahya)

    #tegal #jateng
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Jawara Kodim Purbalingga Berkumpul

    Artikel Berikutnya

    Danramil Kembaran Serahkan BPNT Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami