Tegal - Bola panas nampaknya akan semakin kencang menggelincir di tlatah Kota Tegal. Setelah puluhan Kontraktor dan ASN Pemkot Tegal banyak dipanggil Kejaksaan Negeri Tegal dengan alasan permintaan keterangan, kini giliran Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar, SH, MH dilaporkan GNPK-RI ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI terkait dugaan banyaknya perilaku Kajari yang diduga melanggar peraturan kedinasan dan kode etik Kejaksaan.
Menurut Ketua Umum GNPK - RI HM Basri Budi Utomo, setelah pihaknya melakukan investigasi dan klarifikasi ke berbagai narasumber serta mendapatkan beberapa alat bukti, dirinya berkesimpulan dan menetapkan untuk melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran dan meminta untuk segera dilakukannya penindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Semoga minggu depan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawas mulai melakukan tindakan penertiban terhadap Jaksa-Jaksa nakal di Kota Tegal, " Ungkap HM Basri Budi Utomo yang biasa dipanggil Buas yang disampaikan melalui WhatsApp, Sabtu malam (6/2).
Basri juga mengungkapkan terdapat 2 (dua) bentuk laporan pengaduan yang dilayangkan terkait dugaan perilaku Kepala Kejaksaan Negeri Tegal tersebut. Pertama laporan pengaduan bernomor 123 / LP / GNPK-RI Pusat / II / 2021 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, DR. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA dan surat laporan pengaduan bernomor 124 / LP / GNPK-RI Pusat / II / 2021 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI cq. DR. Amir Yanto selaku Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Kedua surat laporan pengaduan yang menurut Basri Budi Utomo merupakan menindak-lanjuti pengaduan masyarakat atas kondisi dan kinerja Kajari Tegal yang terregistrasi GNPK-RI pertanggal 1 Februari 2021 bernomor 112 / PM / GNPK-RI / II / 2021 selain mengurai beberapa diktum, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Dr. St Burhanuddin, SH, MH cq Jamwas Kejagung RI, surat juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Priyanto, SH, MH serta Presiden Republik Indonesia.
Beberapa diktum yang terlampir dalam laporan pengaduan GNPK-RI atas dugaan pelanggaran peraturan Kedinasan Kejaksaan dan pelanggaran kode etik terkait perilaku Kajari Tegal didalam atau diluar kedinasan itu mengurai sederet dugaan pelanggarannya.
Bahwa tercantum item yang menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tegal diduga pernah meminta uang berjumlah Rp 180 juta kepada seorang wanita Kontraktor yang mengerjakan paket kegiatan pembangunan dilingkungan RSUD Kardinah Pemkot Tegal dengan nilai proyek Rp 42 milyar.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Selain dugaan beberapa pelanggaran yang lebih bersifat ranah pribadi yang bersangkutan, laporan itu juga menyebut adanya gratifikasi yang menyatakan bahwa Kajari diduga sering menerima sejumlah uang dari kasus-kasus yang akan, sedang dan sudah ditanganinya serta rutin menerima atensi berupa uang dari para pejabat dan pelaku usaha di Kota Tegal.
Selain itu dikatakan pula bahwa Kajari Tegal diduga kuat turut serta dalam mengatur dan mengkondisikan pembagian paket pekerjaan pelaksanaan pembangunan pemerintah Kota Tegal, dimana kegiatan rapat-rapat atau pertemuan yang dihadiri pokja atau panitia pengadaan barang dan jasa seringkali diadakan di rumah dinas Kajari Tegal.
Kepala Kejari Tegal Jasri Umar, SH, MH sendiri saat dikonfirmasi jateng.indonesiasatu.co.id, Minggu (7/2) membantah bahwa semua diktum yang tertera dalam laporan pengaduan itu dikatakan tidak benar.
" Semua itu tidak benar. Mungkin bapak yang tanya sendiri ke sumbernya, " Ujar Jasri Umar . (Anis Yahya)