TEGAL - Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono, SE, MM akan turut digugat dalam surat Somasi yang dilayangkan sebuah lembaga anti korupsi Yayasan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia yang diakronimkan KEMAKI yang akan mem-pra peradilankan Kejaksaan Negeri Tegal apabila lembaga APH tersebut tidak segera memanggil dan memeriksa Walikota Tegal tersebut.
Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian dari Lembaga KEMAKI menyerahkan surat somasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar, SH, MH pada pukul 12.00 siang di kantor Kejari Tegal, Jl. Kolonel Sugiono No 134, Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (2/6/2021).
KEMAKI menyoroti lambatnya penanganan Kejaksaan Negeri Tegal dalam melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Tegal atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility atau CSR PDAM Kota Tegal.
Surat bernomor : 001/KEMAKI/I/2021 tersebut mendesak Kejaksaan Negeri Tegal agar cepat memanggil dan memeriksa Walikota Tegal dalam melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.
Somasi itu disampaikan mengingat persoalan dugaan tipikor dana CSR sudah 2 (dua) bulan belum ada tahapan dan perkembangan lebih lanjut dari Kejari Tegal untuk memanggil dan memeriksa Walikota Tegal.
"Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tegal tidak ada penjelasan terkait pemanggilan Walilota Tegal. Kami ingatkan kembali walaupun Walikota Tegal telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak memghapuskan tindak pidana korupsi yang dilakukan, " Jelas pernyataan KEMAKI yang disampaikan dalam somasinya.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa telah ditegaskan dalam pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekomomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Tegal jangan pasif harus menunggu izin untuk memeriksa Walikota Tegal, " Tandasnya.
"Jika penanganan perkara masih mangkrak dan juga belum menemukan titik terang, maka dengan terpaksa Kami akan melakukan upaya Praperadilan terhadap penghentian penyidikan secara materiil yang dilakukan Penyidik, dimana perkara a quo seakan-akan didiamkan dan atau di "peti es" berlama-lama penanganannya sejak dilaporkan pada tahun 2021 bulan februari (3 bulan lalu) pada Pengadilan Negeri Tegal dengan menarik Walikota Tegal sebagai Tergugat, " Ungkapnya.
Sementara Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar dalam menyikapi somasi itu menyatakan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan sesuai aturan dalam menangani dugaan kasus korupsi termasuk dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal.
Bahkan pihaknya disebutkan telah mengirimkan permohonan untuk dilakukannya pemerikasaan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.
Jasri Umar menghargai bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan langkah hukum seperti yang akan dilakukan lembaga KEMAKI dengan melakukan praperadilan terhadap Kejari yang dipimpinnya.
Senada dengan Lembaga KEMAKI, aktifis Aliansi Masyarakat untuk Keadilan atau AMUK, Komar Raenudin juga meminta Kejaksaan Negeri Tegal menindak lanjuti hasil temuan terkait kasus CSR.
"Kejari butuh persetujuan Jampidsus karena pemanggilan itu terkait kepala daerah, " Ujar Udin Amuk nama panggilan Komar Raenudin kepada jateng.indonesiasatu.co.id, Rabu (2/6/2021).
Menurut Udin AMUK, pihak Kejari setelah melewati gelar perkara, mereka juga menunggu gelar perkara yang akan dilakukan pada level Jampidsus sebagai langkah pematangan perkara apakah persoalan sudah betul-betul memenuhi unsur atau tidak.
"Nah langkah KEMAKI memberi waktu kepada Kejari Tegal dan akan melakukan langkah hukum dengan praperadilankan Kejari hingga Jampidsus bahkan menempatkan Walikota juga turut digugat, itu sebagai bentuk kepedulian lembaga tersebut terhadap setiap proses hukum yang ada, " Pungkasnya. (***/Anis Yahya)