Ketua Umum GNPK-RI Dipindahkan ke Sel Tahanan Lapas Tegal

    Ketua Umum GNPK-RI Dipindahkan ke Sel Tahanan Lapas Tegal
    Kasintel Kejaksaan Negeri Tegal, Ali Muktar, SH membenarkan pemindahan Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo dari Kamar Tahanan Polres Tegal Kota ke Sel Tahanan Lapas Tegal, (Kamis, 20/5/2021).

    TEGAL - Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo yang dititipkan di Kamar Tahanan Reskrim Polres Tegal Kota, Senin sore (17 Mei 2021), mulai dipindahkan ke sel tahanan Lapas Tegal, Kamis sore, (20/5/2021).

    Kabar pemindahan Ketua Umum GNPK-RI itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar, SH melalui Kasi Intel Kejari, Ali Mukhtar, SH saat dikonfirmasi jateng.indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis malam (20/5/2021).

    Menurutnya, pemindahan Basri dari sel tahanan Polres Tegal Kota ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tegal merupakan ketetapan Hakim Pengadilan yang akan menggelar persidangan dalam waktu dekat ini.

    "Itu ketetapan hakim bos, " Kata Ali Mukhtar singkat.

    "Penetapan hakim utk sidang pertama hari kamis tgl 27 Mei 2021" Tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tegal dengan dititipkan ke sel tahanan Polres Tegal Kota Senin, 17 Mei 2020 selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas perkara yang menimpa dirinya dalam kaitan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, SIP.

    Seperti yang disebutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Jasri Umar saat konferensi pers Senin (17/5/2021), bahwa penahanan atas Ketua Umum GNPK-RI tersebut merupakan hak institusinya selama 20 hari sembari melengkapi berkas perkara sebelum disidangkan di Pengadilan. Kajari Tegal Jasri Umar juga menyatakan alasan penahanan itu selain dikuatirkan mempersulit persidangan, juga dikuatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya.

    Pasal yang didakwakan terhadap Ketua Umum GNPK-RI yaitu pasal UU ITE berupa Pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan sanksi ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Anis Yahya)

    Tegal Jateng Jasri Umar Ali Mukhtar Basri Budi Utomo
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Putus Asa Karena Gatal Menahun, Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 071 : TNI AD dan Keluarga Besar TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami