Tegal - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, yang dikenal karena sering mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, pada Kamis pagi (1/2) bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tegal dalam rangka memberikan dukungan secara moral kepada jajaran Kejari Tegal dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sedang ditangani.
" Kalau dalam waktu tiga bulan tidak bisa dirampungkan, saya akan lakukan gugatan praperadilan Kejari, Kejati maupun Kejagung, " Ujar Boyamin saat berintermezo disela obrolan santainya dengan Kasi Intel Kejari Tegal Ali Mukhtar, SH, di ruang kerjanya, Kamis (11/2).
Kehadiran lelaki maestro pengungkap kasus-kasus besar ini ke Tegal khusus meminta percepatan kepada Kejari Tegal dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan tipikor diseputar proyek pembangunan dan juga persoalan dana bantuan Covid-19 yang saat ini dalam penyelidikan.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi korupsi, maka kasus itu harus segera dituntaskan. Kalau memang tidak cukup bukti kasus juga harus segera dihentikan.
Hal ini disampaikan pula karena terkait sedang ditanganinya oleh Satgas Tipikor Kejari Tegal beberapa dugaan tipikor proyek pekerjaan dilingkungan pemerintah kota Tegal yang dilaporkan masyarakat seperti paket pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Kota Tegal, GOR Tegal selatan, Jalan Pancasila serta potensi munculnya dugaan penyimpangan dana bantuan Covid-19.
Sosok Boyamin yang pernah menjadi DPO dimasa Orba, pendiri KP2KKN tahun 1998, dan Pendiri LSM Maks (Masyarakat Anti-Korupsi) Jawa Tengah tahun 2002, serta terakhir mendirikan MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tahun 2007 hingga sekarang, cukup disegani dijagad peradilan.
Reputasinya selain sebagai pengungkap kasus-kasus korupsi yang banyak melibatkan nama besar di lembaga-lembaga hukum di Indonesia, dia juga pengungkap awal keberadaan Djoko Tjandra buronan Kejagung RI kasus korupsi Hak Tagih Bank Bali yang bersembunyi di Malaysia. Bahkan berhasil memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus Century, dan terakhir kasus yang menjadi polemik berkepanjangan saat MAKI mengungkao dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi.
Boyamin dalam kesempatan bertandang ke Kejari Tegal juga sempat mengingatkan masyarakat untuk tidak gatal tangan menggunakan Medsos dengan mengunggah status yang tidak punya dasar.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Tegal yang diwakili Kasi Intel Ali Mukhtar, SH menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungannya terhadap Satgas Tipikor Kejari Tegal untuk profesionalisme kinerja dalam pemberantasan korupsi di Kota Tegal.
" Terima kasih kami sampaikan atas nama Kajari terhadap kunjungan MAKI dan dukungannya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Tegal, " Kata Ali Mukhtar (Anis Yahya)