Tegal - Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, banyak upaya dan usaha yang dilakukan oleh Instansi yang ada di Kecamatan Jatinegara untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti yang di lakukan oleh petugas gabungan Koramil 12/Jatinegara dan Polsek Jatinegara melaksanakan Patroli dan sosialisasi protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro tahun 2021. Kegiatan bertempat ATM BRI Jatinegara Jalan Raya TVRI Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat Malam (04/06/2021).
Seperti yang diungkapkan oleh Serda Suswanto salah satu anggota Koramil 12/Jatinegara kegiatan ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.
"Pendisiplinan Prokes ini bertujuan agar warga mematuhi prokes dan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilyah kecamatan Jatinegara dengan merazia nasabah yang sedang melaksanakan transaksi pengambilan uang yang tidak memakai masker, " katanya.
Dalam pelaksanaan patroli malam pendisiplinan Prokes masih di dapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Masih ada 5 orang yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker.saat mereka melakukan pengantrian pengambilan uang di ATM dan kami Kepada mereka diberikan edukasi tentang bahaya penularan Covid-19 dan diminta untuk tidak mengulanginya lagi serta apabila ada kegiatan diluar rumah untuk selalu pakai masker" tegasnya.
Baca juga:
Rapat Satuan Tugas Civid -19 Kab Tegal
|
Setelah petugas gabungan memberikan masker dan berharap dengan sering dilakukan pendisiplinan Prokes pada siang dan malam hari, warga menjadi sadar akan kesehatanya dan selalu ingat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi Covid-19 cepat berakhir.
Tak lupa petugas gabungan selama kegiatan juga melaksanakan imbauan 5 M untuk mematuhi protokol kesehatan. (Pendimtegal/Nrs)