SEMARANG - Hari Rabu, 5 Januari 2022, Pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya dari PBH Lidik Krimsus RI memenuhi surat undangan dari Polrestabes Reskrim Unit II Ekonomi, Kota Semarang.
Terkait Palapor SR (64) diminta keterangannya untuk dibuatkan berita acara klarifikasi pihak korban sebagai pelapor dan berita acara klarifikasi dari ke enam orang saksi-saksi yang juga menjadi korban penipuan dan penggelapan.
SR (64) sebagai pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya PBH Lidik Krimsus RI yang menyebut kedatangannya untuk memenuhi undangan klarifikasi laporan saya di SPKT Polda Jateng. Pada hari Rabu, 24 November 2021. (https://jateng.indonesiasatu.co.id/pbh-lidik-krimsus-ri-laporkan-dugaan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-ke-polda-jateng) yang sekarang ditangani Polrestabes Semarang Polda Jateng Reskrim Unit II Ekonomi.
Kuasa Hukum PBH Lidik Krimsus RI saat dimintai keterangan oleh awak Media mengatakan, Penyidik meminta hadirkan saksi-saksi yang pernah dijanjikan menjadi team suksenya terlapor (IW) akan tapi yang tidak ikut dalam bantuan PBH Lidik Krimsus RI.
"Saksi-saksi ini yang juga korban akan tetapi tidak ikut serta bantuan PBH Lidik Krimsus RI. Yang juga dirugikan oleh terlapor (IW) dan mengetahui langsung janji-janji yang di sampaikan terlapor (IW) ke-para korban", Pungkasnya.
Jurnalis : JIS Agung w
Baca juga:
Gegara Emosi Anak Tega Gorok Ibu Kandungnya
|
Kabiro : Semarang, Jawa Tengah