TEGAL - Kisah sedih di hari Minggu, 28 Februari 2021 itu menjadi momentum penting dan banyak terekam pihak-pihak yang peduli terhadap nasib penghuni Rusunawa yang mendapat perlakuan tidak manusiawi lantaran dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar sewanya oleh Pengelola Rusunawa yang merupakan kepanjangan tangan Disperkim pemerintah Kota Tegal. Itu terjadi pada gelombang pertama penghuni Rusunawa.
Kini kembali ada rencana dari Pengelola Rusunawa Kota Tegal mengambil kebijakan untuk mengeluarkan penghuni rusunawa gelombang kedua pada tanggal 31 Mei 2021.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Cara-cara pengusiran warga penghuni Rusunawa, kel. Kraton, kec. Tegal barat, Kota Tegal pada gelombang pertama nampaknya berimbas traumatik pada warga penghuni Rusunawa gelombang kedua. Mereka khawatir nasibnya tidak jauh berbeda dengan penghuni gelombang pertama yang jatuh tempo sewanya tanghal 31 Mei 2021. Maka dengan kawalan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan atau AMUK, mereka melakukan audiensi mengadukan nasibnya dengan wakil rakyat khususnya Komisi 3 DPRD Kota Tegal yang diketuai H. Edy Soeripno, SH.
"Tadi komisi 3 didatangi oleh warga rusunawa yang terutama terkait gelombang kedua dimana gelombang kedua sesuai dengan edaran walikota atau surat edaran dari Perkim (Dinas Perkim), dari pemerintah kota diberitahukan bahwa per tanggal 31 Mei 2021 diminta untuk keluar dari sana. Nah komisi 3 tadi hanya menampung, " Ujar Edy Soeripno, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tegal pada awak media usai berdialog dengan warga Rusunawa di Ruang Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Senin (22/5/2021).
Menurut Uyip, sapaan manja Edy Soeripno bahwa pengelolaan penghuni Rusunawa seharusnya lebih menekankan pada pemberdayaan warga Rusunawa yang memang terklasifikasikan sebagai warga masyarakat berpenghasilan rendah.
"Seyogyanya disana (Rusunawa) pemerintah itu dapat melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat (penghuni Rusunawa), " Katanya.
Uyip menyebut pengelolaan penghuni Rusunawa seharusnya menjadi prototype dalam mengelola yang bertujuan menyejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan yang bertempat di Ruaunawa itu sendiri.
"Itu namanya pemerintah serius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi masyarakat berpenghasilan rendah diberdayakan, dilatih diberi kemampuan, beri peluang pekerjaan sehingga menjadi masyarakat berpenghasilan sedang atau cukup, " Papar Uyip.
Uyip juga mempertanyakan tidak adanya upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Baginya belum melihat adanya inisiatif pemerintah kota Tegal dengan program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Maka pertanyaannya program apa yang telah digelontorkan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Inikan menjadi PR yang engga terjawab. Maka kedepan ini harus dikelola, ditata lebih baik dan lebih serius, " Pungkasnya.
Ketidak seriusan pemerintah Kota Tegal dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga Rusunawa justru menurut Ketua Aliansi Masyarakat untuk Keadilan atau AMUK, Komar Raenudin, pemerintah kota Tegal telah mempertontonkan sikap perilaku respresif saat melakukan tindakan pengusiran warga penghuni Rusunawa gelombang pertama pada bulan Februari 2021.
"Kejadian pada tanggal 28 Februari 2021 dan 1 Maret 2021 adalah kejadian yang sangat brutal dan biadab yang dilakukan oleh Pengelola Rusunawa, " Ungkap Udin AMUK panggilan akrab Komar Raenudin.
Menurutnya apalagi mempedulikan nasib masyarakat berpenghasilan rendah, secara administratif saja pengelola Rusunawa juga disebutkan terkesan sembrono dan kurang profesional tapi hanya mempertontonkan arogansi kekuasaan dari instansi yang menangani Rusunawa.
"Ini bukti jangankan peduli dengan nasib warganya soal pemberdayaan masyarakat. Tindakan-tindakannya cenderung menampilkan arogansi kekuasaan terhadap lemahnya masyarakat berpenghasilan rendah, " Kata Udin Amuk dalam sebuah perbincangan terpisah dengan jateng.indonesiasatu.co.id beberapa waktu silam. (Anis Yahya).