Tegal - Desa Grobok Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal sempat geger dengan kasus pemalsuan ijazah kepala desanya. Saat itu Muhammad (54) kades tersebut, divonis Pengadilan Slawi selama satu tahun penjara dengan jerat hukum pasal 263 ayat 1dan ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.
Muhammad yang merupakan warga desa Grobok Kulon Rt 1 Rw 2 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal harus melepaskan jabatannya sebagai Kades sebagai konsekuensi hukum akibat tindak pidana melawan hukum, sehingga terjadi kekosongan kepala desa dan selanjutnya harus dilakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk mengisi kekosongan.
Maka setelah diterbitkannya Keputusan Bupati Tegal Nomor 141/692 tahun 2020 yang memberhentikan Kades Muhammad dari jabatan Kepala Desa Grobok Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, maka Hari ini, Kamis 10 Desember 2020 berbarengan pelaksanaan Pilkada Serentak, Desa Grobokan Kulon juga selenggarakan pemilihan Kepala desa Antar Waktu.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu, sesuai Peraturan Bupati Tegal No 12 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa dan perubahannya No. 4 Tahun 2020, desapun Grobokan Kulonpun melakukan pilkades antar waktu sesuai mekanisme dan memunculkan 3 (tiga) kandidat Kades antara lain Mufaizin, Suhadi dan Tarokhim.
Sesuai mekanisme perundangannya, setelah adanya surat keputusan panitia pelaksana pilkades antar waktu desa Grobokan Kulon bernomor 15 tahun 2020 dan ditetapkan tanggal 4 Desember yang ditanda tangani ketua panitia Kusnandar, muncul 3 nama kandidat tersebut yang sebelumnya sudah melalui musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat yang diantaranya terdiri dari para tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, juga perwakilan kaum tani, Nelayan, Perajin, Perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin, serta unsur masyarakat lainnya.
Pilkades Antar Waktu Grobokan Kulon dalam proses pemilihan yang diikuti 40 peserta dan 8 unsur keterwakilan, dengan jumlah kehadiran 39 serta alpha 1 orang tersebut dimenangkan oleh Mufaizin dengan mengantongi 25 suara, Suhadi 1 suara dan Tarokhim dengan 13 suara.
Hadir dalam proses terlaksananya Pilkades Antar Waktu itu sendiri selain Kepala Dispermades, Muhtadi, S.Sos, Kabid Penataan Desa Gunawan, SE, Kasi Pembinaan Pemerintahan Desa, M.Aksan, SIP.MP beserta forkompimcam Pangkah seperti Camat Pangkah Drs Bambang Sihana, Kapolsek Pangkah, AKP Awan Agus, Danramil 11/Pangkah Kapten Inf Supardi.
Atas terlaksananya acara Pilkades Antar Waktu dengan lancar itu, tak urung Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Muhtadi, S.Sos memberikan apresiasi terhadap suksesnya pelaksanaan.
" Alkhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar. Kemudian hasil pilkades yang saya pantau sendiri, pertama hasil pilkades kita ketahui bersama nomer urut 1 itu pak Mufaizin mendapat 25 suara kemudian nomer urut 2 bapak Suhadi mendapat satu suara, kemudian yang ketiga bapak Tarokhim mendapat 13 suara, satu suara tidak dapat hadir.
Ini menunjukan partisipasi warga masyarakat yang merasa sudah dipilih dari masing-masing kelompoknya sebanyak 40 orang ini alkhamdulillah hampir 99 persen kehadirannya dan ini menunjukan antusias proses pelaksanaan pilkades antar waktu didesa Grobokan Kulon alkhamdulillah bisa berjalan dengan baik. Lancar, Aman dan kondusif, " Ujar Muhtadi, S.Sos pada jateng.indonesiasatu.co.id
Selanjutnya kepada panitia pilkades, Muhtadi meminta supaya segera memberikan laporan hasil pilkades tersebut.
" Kepada panitia pilkades kami mohon untuk melaporkan hasil pilkades tersebut secara berjenjang kepada BPD dan nanti BPD melaporkan kepada Bupati lewat camat terhadap hasil pilkades antar waktu tersebut, " Ujarnya.
Menurutnya, selain pilkades antar waktu di desa Grobok Kulon, di kabupaten Tegal masih terdapat beberapa desa yang akan melaksanakan pilkades antar waktu seperti desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat, desa Suradadi Kecamatan Suradadi, desa Kaligayam Kecamatan Margasari yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2021. Sedangkan satu desa lagi menunggu proses selanjutnya yakni desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara. (Anis Yahya)