Tegal - Penyidik Reskrim Polres Tegal Kota segera akan periksa Ely Farisati dalam dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan. Reskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ely Farisati Senin besok 1 Februari 2021 pukul 09.00 Wib.
Ely Farisati merupakan kakak dari Nur Fitriani bakal diperiksa dalam satu rentetan terkait pelaporan dengan Nomor identitas LP / A / 04 / I / 2021 / Jateng / Res Tegal Kota tertanggal 7 Januari 2021 yang berisikan dugaan ketidak patuhan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Saat ditanyakan sikapnya atas panggilan klarifikasi terhadap dirinya untuk hadir di ruang unit II Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Tegal Kota jl Pemuda No. 2 Kota Tegal, apakah dirinya mendiskusikan dengan adiknya Nur Fitriani yang terlebih dulu menjalani pemeriksaan? Ely hanya tertawai landai.
" Hahahaha ya ngobrol ama Ani (panggilan keluarga Nur Fitriani - red), " Jawab Ely Farisati pada jateng.indonesiasatu.co.id, Minggu (31/1).
Baca juga:
Kadinkes Brebes Akui Imun Bupati Brebes
|
Kedatangan dirinya ke Kantor Polres Tegal Kotapun disebutkan tidak akan didampingi apakah keluarganya atau penasehat hukum.
" Sendiri aja, " Kata Ely singkat.
Pada LP yang diterima jateng.indonesiasatu.co.id, surat panggilan klarifikasi nomor B/24/I/2021/Reskrim dengan klasifikasi sebagai surat Biasa disebutkan mendasari sesuai prosedur perundangan yang berlaku untuk dilakukannya pemanggilan klarifikasi dengan rujukan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta adanya LP / A / 04 / I / 2021 / Jateng / Res Tegal Kota tertanggal 7 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lid/03/I/Reskrim tanggal 7 Januari 2021.
Maka Ely Farisati termasuk salah satu yang terpanggil menghadap Penyidik IPDA Eko Puji Utomo dan tim untuk klarifikasi. (Anis Yahya)