Wakil Walikota Tegal HM Jumadi Arahkan Patuhi UU Kekarantinaan Kesehatan

    Wakil Walikota Tegal HM Jumadi Arahkan Patuhi UU Kekarantinaan Kesehatan
    Usai memberi arahan, Wakil Walikota Tegal HM Jumadi, ST.MM berpose bersama di Pendopo Kelurahan Panggung, Tegal timur, Kota Tegal. (Selasa, 15/12)

    Tegal - Hampir satu tahun wabah penyebaran virus Corona bukannya menurun justru menunjukan arah terjadinya peningkatan kasus warga yang terkonfirmasi positif tak terkecuali Kota Tegal, Jawa Tengah.

    Perkembangan terkini saja, per hari Selasa, 15/12/2020, berdasar pantauan portal resmi dinas kesehatan Kota corona.tegalkota.go.id Tegal menunjukan peningkatan khususnya angka kematian warga Kota Tegal yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif corona.

    Jumlah total terkonfirmasi warga Kota Tegal sebanyak 1492 orang yang terperinci dari 18 orang yang masih dalam perawatan, 102 orang sedang menjalani Isolasi Mandiri, 1307 orang sudah lepas dari status terkonfirmasi positif serta 65 jiwa tak tertolong.

    Wakil Walikota Tegal HM Jumadi selaku Wakil Ketua Satgas  Covid-19 Kota Tegal mengingatkan para petugas dari Kelurahan Siaga (Kesi) Panggung, Tegal timur, Kota Tegal yang akan mensosialisasikan pentingnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebelum rombongan bergerak dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

    " Mereka akan turun ke masyarakat menggunakan sepeda motor modifikasi yang sudah dilengkapi rekaman ajakan pada pengeras suara. Inovasi ini patut dicontoh. Inovasi dalam masa pandemi ini untuk digiatkan, Ujarnya.

    " Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, " Pesan Jumadi didepan para anggota Kesi dan Forkompimcam.

    Usai acara, Wakil Walikota Tegal HM Jumadi, ST.MM beserta rombongan mengabadikan momen itu dengan berpose bersama.

    Pesan Wakil Walikota HM Jumadi sesuai UU No.6/2018 yang menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

    Isi Undang-undang No 6/2018 yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal ini, diurai dalam 72 halaman termasuk lampiran, yang ditujukan untuk menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara. Kedua aturan hukum tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjadi payung hukum dalam perlindungan kesehatan masyarakat saat ini. (*** / Anis Yahya. Dari berbagai sumber. Foto : Istimewa)

    #tegal #jateng
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Walikota Tegal Apresiasi Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Satu Lagi Wafat, Nakes Warga Kota Tegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Optimis Lolos WBK, Karutan Gencar Target Tahun Ini Predikat WBK di Rutan Kudus
    Lolos Dalam Desk Evaluasi WBK, Kepala Rutan Kudus Sampaikan Beberapa Pesan Penting
    Romo Pur Ajak WBP Nasrani Lapas Permisan Belajar dari Kisah Para Rasul
    Pupuk Rasa Persatuan dan Kesatuan, Kapolda Jateng Gelar Trabas Kamtibmas  
    Tak Kenal Lelah Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung dan Warga Kebut Pengecoran Jalan

    Ikuti Kami