Walikota Tegal Dedy Yon Semalam Temui SBY Terkait Konflik dengan Wakilnya?

    Walikota Tegal Dedy Yon Semalam Temui SBY Terkait Konflik dengan Wakilnya?
    Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, SE,MM

    Tegal - Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono dikabarkan akhirnya menghadap sesepuh Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono yang disinyalir terkait rencana membeberkan perselisihan yang terjadi dengan Wakil Walikotanya HM Jumadi. Menurut sumber dilingkungan partai itu, menyebutkan bahwa perjalanan Walikota Tegal Dedy Yon itu bertujuan untuk dilakukannya sebuah pertemuan dengan SBY yang sangat dirahasiakan, Minggu malam, (28/2/2021).

    Sementara beberapa kader DPC Demokrat Kota Tegal yang dihubungi jateng.indonesiasatu.co.id menyatakan tidak mengetahui kepergian Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono dalam agenda menemui SBY semalam.

    "Saya malah kurang tau. Belum dengar, " Ujar Hendria Priatmana, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal yang dihubungi melalui saluran komunikasi WhatsApp, Senin siang (1/3/2021). Menurutnya kedua pimpinan yang sedang berseteru itu belum pernah mengkomunikasikan perihal perseteruannya kepada DPC Partai Demokrat maupun partai partai pengusung lainnya.

    "Biasanya cuma kalau ada keperluan yang betul-betul urgent mereka mengkomunikasikan. Tapi soal perseteruan ini mereka belum pernah mengkomunikasikannya. Saya malah dengar informasi perseteruan itu justru dari luar atau media, " Tambah Hendria.

    Senada dengan itu, anggota DPRD Kota Tegal H. Ahmad Satori, SE juga menyatakan tidak mengetahui soal keberangkatan Dedy Yon menemui SBY.

    "Pak Dedy itu tidak pernah berkomunikasi jadi saya tidak mengetahui, " Ujar Satori yang dihubungi semalam. Seperti informasi yang disampaikan dari sumber yang punya kedekatan dengan lingkungan SBY meski belum diketahui hasil pertemuannya, namun peristiwa pertemuan kedua tokoh itu dipastikan membahas permasalahan-permasalahan yang saat ini sedang melingkupi Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya, dari rentetan berbagai peristiwa seperti aksi pelaporan yang dilakukan sebuah organisasi anti korupsi GNPK-RI terhadap beberapa institusi dalam forkopimda Kota Tegal menimbulkan banyak spekulasi yang tidak lepas dari rumor yang beredar.

    Diantara rumor yang bergelayut dilangit kota Bahari semisal bahwa akibat kemungkinan Walikota Tegal tersandung perkara korupsi ataupun gratifikasi oleh Kejari Tegal hingga muncullah banyak cerita yang mengikutinya.

    Terdapat rumor berkelindan ditengah publik Kota Tegal percik konflik antara Walikota dengan Wakilnya yang kabarnya berawal dari penagihan atas perkongsian dana kampanye pilkada yang memenangkan keduanya menjadi pimpinan kota Tegal. Kabarnya terjadi perselisihan perhitungan porsi permodalan pada dana kampanye.pilkada. Dimana muncul sisa hutang dalam bentuk komitmen Wakil Walikota Tegal terhadap keluarga besar Dedy Yon yang telah mengelurkan jumlah hingga puluhan milyar. Giliran ditagih, Wakil Walikota tak dapat memenuhi permintaan tagihan tersebut.

    Ditengah ketegangan dikalangan pimpinan itu, tiba-tiba muncul GNPK-RI yang menempatkan diri sebagai sebuah lembaga yang total berada dipihak Walikota Tegal yang bergerak dengan sejumlah aksi hukum.

    Pertama, organisasi ini tiba-tiba di tengah terik siang bolong tak bertanda hujan memunculkan geledek dengan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal dengan varian tudingan hingga persoalan yang sangat pribadi ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI. Namun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ternyata dalam perombakan rotasi jabatan pimpinan dilingkungan kejaksaan nampaknya masih mempertahankan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Jasri Umar tetap memimpin Kejari Tegal.

    Tidak lama berselang, ormas ini juga menyajikan cerita menarik tentang sebuah peristiwa penggeledahan kamar 1937 Century Park Hotel Jakarta Pusat, tempat istirahat Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono dalam agenda memenuhi undangan Adeksi dan mendatangi peringatan Hari Pers Nasional. Penggeledahan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Atas kejadian ini, Dedy Yon melalui GNPK-RI menuding otak dibalik penggeledahan dilakukan oleh Wakil Walikotanya. Hal itu terlihat Walikota Tegal telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada GNPK-RI untuk membuat laporan Pengaduan ke Polda Jateng.

    Bahkan, GNPK-RI dalam release terkini yang diunggah di akun facebooknya menyampaikan bahwa pihaknya akan me-realese dalam sebuah konferensi pers terkait dugaan korupsi pada institusi Kodim 0712/Tegal yang diselenggarakan di Kodam IV Diponegoro Jl. Perintis Kemerdekaan, Watugong, Banyumanik - Semarang (Senin, 1/3/2021).

    Disebutkan oleh GNPK-RI bahwa diduga telah terjadi sisa penggunaan anggaran tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan lembaga tersebut. Tercatat dalam lima bulan terakhir dari mulai bulan Agustus hingga desember 2020 terakumulasi sisa anggaran sebesar Rp 2.576.500.000, -  (dua milyar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada pertanggung jawabannya.

    Rincian anggaran tersebut diantaranya pada bulan Agustus 2020   dari anggaran sebesar Rp 793.800.000, -  yang direalisasikan sejumlah Rp 278.500.000, -. Nominal tersebut sama besarnya yang terjadi pada bulan bulan selanjutnya September, Oktober, November dan Desember 2020. Sehingga total sisa anggaran Rp 278.500.000, - x 5 bulan berjumlah Rp 2.576.500.000, -.

    Langkah-langkah yang telah diambil GNPK-RI sebagai kepanjangan tangan Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono dengan sederet pelaporan terhadap beberapa pimpinan institusi dalam forkopimda sepanjang dapat terbuktikan, maka akan menguatkan dugaan rumor yang berkembang bahwa Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono sedang melakukan upaya penyingkiran terhadap pejabat-pejabat tersebut mendekati kebenaran. Namun bila sebaliknya bila Dedy Yon melalui GNPK-RI tak dapat membuktikan semua tudingan dari mulai pelaporan Kajari Tegal ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI, tuduhan terhadap Wakil Walikota HM Jumadi berada dibalik penggeledahan dugaan penggunaan Narkoba Dedy Yon di kamar 1937 Century Park Hotel dan menduga terjadinya tipikor di Kodim 0712/Tegal, maka Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Ketua Umum GNPK-RI kudu bersiap-siap menghadapi gugatan atau pelaporan balik dari Kajari Tegal, HM Jumadi serta Dandim 0712/Tegal bahkan tidak menutup kemungkinan Kapolres Tegal Kota. (Anis Yahya)

    #tegal #jateng
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0712/Tegal Hadiri Pembukaan Kejuaraan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Operasi Yustisi, Babinsa Temukan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami