BLORA- Bendera Merah Putih tidak berkibar di halaman kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kota Kabupaten Blora. Padahal, pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, simbol negara Republik Indonesia ini tak berkibar sejak Dua Bulan terakhir di tiang bendera depan kantor yang beralamat di Jl. Maluku No. 39 Blora.
Foto halaman kantor pada awal Bulan Februari kemarin.
Suharno, koordinator korwil setempat beralasan tidak berkibarnya Sang Saka Merah Putih tersebut lantaran tali/tampar untuk mengikat bendera putus dan sudah menugaskan kepada anggotanya untuk membeli yang baru.
"Itu karena talinya putus dan kami sudah memerintahkan kepada anggota untuk mencari tali warna putih, ” kilahnya. Rabu (03/3/2021).
Namun, dirinya tidak bisa menceritakan secara pasti kapan waktu tali tersebut putus. Pihaknya hanya menegaskan akan secepatnya memasang tali agar dapat dipakai untuk mengibarkan kembali Bendera Merah Putih.
“Saya lupa (waktunya), yang pasti kami sudah memerintahkan anggota untuk mencari tali warna putih di toko-toko tapi belum dapat, dan ini bisa ditanyakan ke anggota lainnya. Kalau boleh ya, tali warna apa saja tapi kami belum tahu boleh tidaknya, ” tambahnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo menyayangkan hal tersebut.
“Gak boleh itu, sebenarnya harus ada. Di toko bangunan kan ada, nanti tak telfonnya untuk mengingatkan, ” ujarnya. (Sugiyanto/Jay).