Tegal - Dilayangkannya surat pengaduan oleh penghuni Rumah Susun Sedehana Sewa ( Rusunawa ) Kelurahan Kraton, Tegal barat Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo nampaknya menjadi preseden buruk bagi Pemkot Tegal dalam menangani persoalan hunian yang sedang dihadapi warga Kota Tegal. Pasalnya ada rencana pengusiran warga penghuni gedung Rusunawa yang terkesan pemkot Tegal tak kenal kompromi sehingga menimbulkan spekulasi bahwa hanya karena alasan ingin memasukan warga penghuni baru yang kabarnya sudah mengantri harus mengusir penghuni lama.
Menurut Ketua Rt 02 Rw 09 Chaerudin, jika pemerintah kota Tegal tetap melaksanakan pengusiran terhadap penghuni Rusunawa dengan berdalih sesuai peraturan, hal itu justru bukannya memberikan solusi, akan tetapi bakal memunculkan permasalahan baru terutama bagi warga penghuni Rusunawa yang terusir. Pemerintah kota Tegal akan kehilangan esensi pembangunan Rusunawa pada tujuan awal sebagai upaya pemerintah pusat mengatasi kawasan kumuh perkotaan.
Padahal menurut Chaerudin sudah pernah ada solusi saat dirinya menemui Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST yang menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu, Kusnendro pernah menyampaikan bahwa dirinya sudah tujuh kali mengingatkan Walikota Tegal terkait adanya proposal pembangunan Rusunawa baru untuk diajukan ke Kementerian PUPR namun hanya terhenti di meja Walikota.
" Pak Kusnendro saat saya temui menyebutkan, dirinya sudah sering menyentil Walikota soal proposal ke Kementerian PUPR, namun dikatakannya, Walikota seolah tidak mengindahkan proposal tersebut. Sudah tujuh kali katanya. Tapi hingga sekaran tidak ada kejelasan atau respon. Ada apa sebenarnya? Untuk itu kami membuat surat ke Gubernur Jawa Tengah supaya beliau mengetahui nasib kami sebagai warga Rusunawa yang akan diusir bukannya solusi, " Ujar Chaerudin.
Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih unpredictable kapan berakhir, menimbulkan rasa was-was sebanyak sebagian besar Kepala Keluarga penghuni Rusunawa Kraton yang akan terhengkang dari gedung tersebut akhir desember 2020. Bahkan pengusiran akan dilakukan secara bergelombang terhadap penghuni-penghuni Rusunawa lainnya yang bakal diperintahkan untuk keluar diawal tahun 2021 dan seterusnya.
Soal lamanya penghuni menurut Chaerudin terjadi missleading atau penyesatan informasi didalam menginformasikan ke salah satu media cetak lokal yang menyebutkan bahwa mereka telah menempati gedung tersebut selama 3 periode.
" Padahal baru 2 periode kita tinggal di Rusunawa, bukan 3 periode seperti yang diberitakan di media beberapa waktu lalu. Kita menempati 2014, kalau sekarang 2020 berarti kan baru dua periode atau enam taun. Kok pemkot alasannya mengada-ada, " Kata Chaerudin heran.
" Pemkot sangat tidak manusiawi sekali kalau ngotot tetap mengusir kami bukannya memberi solusi. Apa saya dan yang lain harus tinggal dijalanan bersama anak-anak kami nantinya, " Tambahnya.
Menurut penuturan salah seorang penghuni yang berbeda, mengatakan bahwa pada awal masuk menjadi penghuni Rusunawa tidak ada perjanjian masa periode 3 tahun pertama dan diperpanjang tiga tahun kedua lantas harus meninggalkan Rusunawa.
" Dulu waktu ndaftar tidak ada (perjanjian) tiga tahun diperbaharui, enam tahun diusir, tapi tiba-tiba muncul peraturan tersebut setelah warga menempati Rusunawa. Ini pembodohan warga penghuni Rusunawa. Dulu syaratnya hanya KK, Surat Nikah dan gaji dibawah satu juta. Tapi ini kok ada aturan setelah enam tahun diusir, ini aneh, " Ungkap Yuli pada jateng.indonesiasatu.co.id Minggu, (29/11) agak kesal.
Bagaimanapun, apa yang disampaikan para penghuni tentang inkonsistensi aturan terutama bagi para penghuni yang masa kontraknya berakhir desember tahun 2020 dan awal tahun 2021 dan dihantui pengusiran, berharap adanya kebijakan dari pemerintah kota Tegal dalam hal ini Dinas Perkim, lantaran situasi yang kurang menguntungkan yaitu adanya bencana non alam wabah corona yang hampir full menghiasi tahun 2020. Banyak kepala keluarga yang dikategorikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ditengah pandemi ini semakin kesulitan mendapatkan penghasilan yang memadai.
" Awal kami menempati Rusunawa ini saja karena penghasilan kami untuk menghidupi keluarga dibawah 1, 5 juta perbulan. Itu dalam kondisi awal masuk situasi normal. Sekarang dengan adanya Covid-19, situasinya semakin sulit. Bahkan kami sangat kebantu adanya bansos covid-19 untuk dapat mengulur waktu sambil menunggu wabah berakhir, " Pungkas Chaerudin bangunan Rusunawa Kraton pada jateng.indonesiasatu.co.id, Minggu (29/11).
Sebagaimana diketahui, Rusunawa Kraton merupakan proyek yang menelan biaya Rp 25.155.059.000 (dua puluh milyar seratus lima puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya dan dikerjakan oleh PT. Marlanco.
Dibangunnya Rusunawa sendiri idealnya diharapkan mampu membantu perkotaan dalam menyediakan hunian yang layak untuk warganya. Pembangunannya dilaksanakan dengan mendasari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Provinsi dan daerah Kabupaten / Kota. Harapannya pada tahun 2025 sudah tidak ada lagi rumah tidak layak huni.
Langkah pemerintah dengan memfasilitasi pembangunan Rusunawa merupakan upaya peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dengan penyediaan infrastruktur lingkungan permukiman dan juga sebagai upaya mengatasi kawasan kumuh perkotaan.
Maka pembangunan Rusunawa yang dibangun di jalan Sawo Barat, Kelurahan Kraton, Kota Tegal memang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tegal. Apalagi dengan situasi pandemi sekarang ini yang berdampak menurunkan kantong-kantong ekonomi di berbagai strata masyarakat. Maka sikap pemerintah Kota Tegal diharapkan mampu mengambil kebijakan dengan memberi ketentraman dan kenyamanan warganya terutama dalam kondisi kota dalam serangan wabah corona. (Anis Yahya)